Motif perampasan barang berharga melatarbelakangi aksi pembunuhan terhadap seorang wanita muda berinisial L (20) yang masih berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran ingin menguasai harta benda miliknya.
“Ada informasi awal yang bersangkutan ingin mengambil barang dari si korban. Ada beberapa handphone dan barang-barang lain, tapi ini masih didalami,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Status pelaku yang masih tergolong anak di bawah umur membuat proses hukumnya mendapat perhatian khusus. Penyidik, menurut Budi, akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam setiap tahapan penanganan perkara ini. Pendampingan psikologis terhadap pelaku pun tetap dijalankan.
“Kami akan, penyidik juga akan pasti melibatkan Bapas, melibatkan KPAI. Ini terkait tentang anak, termasuk bukan proses hukum saja, tetapi ada juga sisi pendampingan terhadap psikologis anak yang berhadapan dengan hukum,” tutur Budi.
Sementara itu, peristiwa nahas ini terungkap setelah jasad L ditemukan di sebuah kamar hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Wanita berusia 20 tahun itu diketahui tewas akibat dibunuh.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, menerangkan bahwa korban ditemukan pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Penemuan berawal ketika petugas hotel bermaksud mengonfirmasi pembayaran sewa kamar kepada korban.
“Petugas hotel bermaksud konfirmasi pembayaran penghuni kamar dengan cara mengetuk pintu kamar namun tidak direspons, kemudian membuka pintu menggunakan kunci hotel dan saat itu diketahui kejadian tersebut,” jelas Joko dalam keterangannya, Sabtu (30/5).
Korban merupakan tamu yang menginap di hotel tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ia ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam kamar. Pihak kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi jenazah. Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani proses autopsi.
Artikel Terkait
FPCI UMM Gelar Diskusi Dampak Konflik Iran: Ancaman Multidimensi bagi Pertahanan dan Ekonomi Indonesia
Polisi Ringkus Residivis Spesialis Curanmor yang Jual Motor Hasil Curian dengan Surat Lengkap
UI Skorsing 15 Mahasiswa FH Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual di Grup Daring, Tiga Terberat Diskors Tiga Semester
Rudal dan Drone Rusia Hantam Kyiv, Dnipro, dan Kharkiv, 11 Tewas dan Puluhan Luka-Luka