NPGF Dapat Kredit Rp54,02 Miliar dari Bank Sinarmas untuk Modal Kerja

- Minggu, 08 Februari 2026 | 15:30 WIB
NPGF Dapat Kredit Rp54,02 Miliar dari Bank Sinarmas untuk Modal Kerja

Dia juga menegaskan satu hal penting. Transaksi pembiayaan ini, klaimnya, tidak akan berdampak material terhadap kondisi keuangan perusahaan. Operasional, aspek hukum, sampai kelangsungan usaha pun disebut tetap aman dan tidak terganggu.

Di sisi lain, dari kacamata regulasi, transaksi ini ternyata mendapat pengecualian. Dasarnya adalah Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020. Alasan utamanya karena ini merupakan pinjaman langsung dari bank.

Konsekuensinya, NPGF tak perlu repot. Perseroan tidak diwajibkan untuk menggunakan jasa penilai independen. Mereka juga tidak perlu mengantongi persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Prosesnya jadi lebih sederhana.

(DESI ANGRIANI)

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar