Dia juga menegaskan satu hal penting. Transaksi pembiayaan ini, klaimnya, tidak akan berdampak material terhadap kondisi keuangan perusahaan. Operasional, aspek hukum, sampai kelangsungan usaha pun disebut tetap aman dan tidak terganggu.
Di sisi lain, dari kacamata regulasi, transaksi ini ternyata mendapat pengecualian. Dasarnya adalah Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020. Alasan utamanya karena ini merupakan pinjaman langsung dari bank.
Konsekuensinya, NPGF tak perlu repot. Perseroan tidak diwajibkan untuk menggunakan jasa penilai independen. Mereka juga tidak perlu mengantongi persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Prosesnya jadi lebih sederhana.
(DESI ANGRIANI)
Artikel Terkait
Laba Bersih Chandra Asri Melonjak 2.662% Jadi Rp 23,8 Triliun pada 2025
IHSG Berbalik Anjlok 1,21% di Sesi I, Sektor Energi dan Industri Tertekan
Laba Bersih DGWG Tembus Rp218,85 Miliar di 2025, Didongkrak Pendapatan Rekor
ESDM Siap Naikkan Harga Patokan Nikel Usai Perintah Presiden Prabowo