Choi menegaskan bahwa pinjaman ini tidak akan membebani kondisi keuangan perusahaan.
"Berdasarkan penelaahan yang dilakukan perseroan, tidak terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan perseroan atas diterimanya fasilitas kredit ini,"
katanya lagi.
Ini bukan pinjaman pertama yang diraih Adhi Kartiko dalam kurun waktu dekat. Sebelumnya, mereka juga sudah mendapat fasilitas serupa senilai Rp100 miliar dari PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN). Dana dari BTPN itu rencananya akan dipakai untuk kebutuhan operasional.
Di sisi lain, kabar pendanaan ini datang di tengah situasi yang agak berawan bagi perseroan. Belum lama ini, Adhi Kartiko terkena sanksi denda dari Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Masalahnya terkait aktivitas tambang nikel mereka di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Perusahaan memang tak merinci besaran dendanya, tapi beban itu sudah dicatat dalam laporan keuangan, tepatnya di pos "Biaya yang Masih Harus Dibayar" atau Accrued Expense. Sebuah catatan kaki yang tak bisa diabaikan.
Artikel Terkait
Laba Bersih Amman Mineral Anjlok 60% di Tengah Masa Transisi Operasional
Laba Bersih Chandra Asri Melonjak 2.662% Jadi Rp 23,8 Triliun pada 2025
IHSG Berbalik Anjlok 1,21% di Sesi I, Sektor Energi dan Industri Tertekan
Laba Bersih DGWG Tembus Rp218,85 Miliar di 2025, Didongkrak Pendapatan Rekor