- Untuk siswa SD, bantuan PIP sebesar Rp450.000 per tahun.
- Untuk siswa SMP, bantuan PIP sebesar Rp750.000 per tahun.
- Sedangkan untuk siswa SMA/SMK, bantuan PIP sebesar Rp1,8 juta per tahun.
Presiden Jokowi berpesan agar bantuan PIP digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti membeli buku dan alat tulis.
Beliau juga melarang menggunakan bantuan tersebut untuk membeli handphone atau pulsa.
Penyaluran dua bansos Kemensos tersebut merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Daftar Lengkap Penerima Top Human Capital Awards 2025 & Tema Strategis HCMS
BRI Manajemen Investasi Tembus Rp60 Triliun & Luncurkan KIK EBA Syariah Pertama
HAJJ (Arsy Buana Travelindo) Tak Terdampak Umrah Mandiri, Laba Bersih Melonjak 113%
ACC Danaku Raih Penghargaan Brand Transformation of The Year di MECA 2025