- Untuk siswa SD, bantuan PIP sebesar Rp450.000 per tahun.
- Untuk siswa SMP, bantuan PIP sebesar Rp750.000 per tahun.
- Sedangkan untuk siswa SMA/SMK, bantuan PIP sebesar Rp1,8 juta per tahun.
Presiden Jokowi berpesan agar bantuan PIP digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti membeli buku dan alat tulis.
Beliau juga melarang menggunakan bantuan tersebut untuk membeli handphone atau pulsa.
Penyaluran dua bansos Kemensos tersebut merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Kemenhub Wajibkan Sopir Cadangan dan Aturan Istirahat Ketat untuk Antisipasi Kecelakaan Arus Balik
PT Merdeka Gold Ajukan IPO di Hong Kong di Tengah Peningkatan Produksi dan Kerugian Membengkak
Harga CPO Melemah Tipis di Tengah Pergerakan Minyak Nabati yang Beragam
Harga Emas Antam Stagnan, Harga Buyback Turun Rp80.000 per Gram