- Untuk siswa SD, bantuan PIP sebesar Rp450.000 per tahun.
- Untuk siswa SMP, bantuan PIP sebesar Rp750.000 per tahun.
- Sedangkan untuk siswa SMA/SMK, bantuan PIP sebesar Rp1,8 juta per tahun.
Presiden Jokowi berpesan agar bantuan PIP digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti membeli buku dan alat tulis.
Beliau juga melarang menggunakan bantuan tersebut untuk membeli handphone atau pulsa.
Penyaluran dua bansos Kemensos tersebut merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Pemerintah Batalkan Target Produksi Nikel dan Batu Bara, Harga Jadi Taruhan
Emas Siap Cetak Rekor Baru, Dipacu Gejolak Politik Global dan Sinyal The Fed
BRI Gerakkan Relawan dan Salurkan Bantuan Langsung untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
Emas Siap Cetak Rekor Baru, Dipacu Ketegangan Timur Tengah dan Venezuela