MURIANETWORK.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sikap tegasnya menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai pajak dan bea cukai pada Rabu, 4 Februari 2026. Operasi yang digelar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin dan kantor Ditjen Bea Cukai Jakarta-Lampung itu menyita barang bukti uang tunai miliaran rupiah, mata uang asing, serta sekitar 3 kilogram logam mulia. Menanggapi insiden ini, Menkeu menegaskan komitmennya untuk tidak menghalangi proses hukum sembari menyiapkan pendampingan bagi jajarannya.
Komitmen Hukum Tanpa Intervensi
Usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka menyampaikan respons institusional Kementerian Keuangan. Prinsip utamanya jelas: menghormati penuh proses hukum yang dijalankan KPK. Dia menegaskan bahwa tidak akan ada campur tangan dalam investigasi yang sedang berlangsung.
“Biar aja kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau emang orang pajak dan Bea Cukai ada yang bersalah ya, ditindak secara hukum, sesuai dengan peraturan perundangan yang ada,” ucapnya.
Meski berjanji tidak intervensi, Purbaya menyatakan bahwa kementeriannya tidak akan membiarkan pegawai yang tersangkut berjalan sendiri. Pendampingan hukum akan diberikan sebagai bentuk tanggung jawab institusi, dengan batasan yang sangat jelas.
“Tapi gini, saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu aja akan ada pendampingan hukum dari Departemen Keuangan. Tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum. Itu kira-kira. Kita temenin aja sampai prosesnya selesai,” tegasnya.
Artikel Terkait
CP Prima Catat Laba Bersih Rp424 Miliar, Naik 32% pada 2025
Laba Bersih INKP dan TKIM Berjalan Berbeda Meski Penjualan Sama-Sama Turun Tipis
Kementerian Pertanian Siapkan Rp9,5 Triliun untuk Hilirisasi 7 Komoditas Andalan
Harga CPO Menguat Pekan Ketiga, Didukung Konflik Timur Tengah dan Harga Energi