Rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) ternyata membuka pintu bagi investor asing. Ya, mereka berpeluang untuk memiliki saham bursa. Ini jadi perkembangan menarik di pasar modal kita.
Namun begitu, peluang itu tak berarti tanpa batas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, soal kepemilikan saham bursa efek ini akan diatur ketat lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang masih digodok. Intinya, investor asing boleh masuk, tapi dengan sejumlah pembatasan yang nanti akan jelas aturannya.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan prosesnya masih berjalan. “RPP-nya sedang dalam pembahasan. OJK dilibatkan dan terus melakukan pembahasan di tingkat perumus,” ujarnya di Jakarta, Selasa lalu.
Menurut Hasan, ada tahapan yang harus dilalui sebelum aturan ini resmi berlaku. Pemerintah akan berkonsultasi dulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Proses konsultasi publik juga menjadi bagian dari siklus perumusan regulasi ini.
“Khusus terkait RPP demutualisasi Bursa Efek, nanti akan dikonsultasikan kepada Parlemen, kepada DPR. Sebelum diundangkan, akan ada siklus konsultasi dan pembahasan bersama pemerintah,” jelasnya.
Lalu, bagaimana dengan investor asing seperti sovereign wealth fund (SWF)? Hasan menyebut RPP tidak akan menyentuh detail spesifik jenis investor. Fokusnya lebih pada pengaturan struktur kelembagaan kepemilikan secara umum.
“Rasanya tidak serinci itu. Yang akan dilakukan adalah pengaturan strukturnya. Mungkin ada kategori untuk struktur kelembagaan, termasuk alokasi yang diizinkan untuk investor asing,” kata Hasan.
Di sisi lain, dia menekankan pentingnya partisipasi publik. RPP ini nantinya akan melalui proses meaningful participation dan konsultasi lanjutan dengan DPR. Tujuannya jelas: agar aturan yang dihasilkan benar-benar matang dan bisa diterima semua pihak.
“Nanti pada saatnya akan dimintakan meaningful participation kepada publik, lalu konsultasi dengan Parlemen, dan setelah lengkap serta dirasakan final, baru akan diundangkan,” pungkas Hasan.
Jadi, meski peluangnya terbuka, jalan menuju kepemilikan saham BEI oleh investor asing masih panjang. Semuanya menunggu kepastian dari regulasi yang sedang disiapkan dengan hati-hati itu.
Artikel Terkait
IHSG Diprediksi Tertekan, Berpotensi Koreksi ke Kisaran 6.645-6.838
Wall Street Melemah, Reli Saham Teknologi Terhenti di Tengah Ketidakpastian Negosiasi AS-Iran
Wall Street Melemah, Reli Saham Teknologi dan Intel Terkoreksi
Wall Street Melemah, S&P 500 Terkoreksi Akibat Aksi Ambil Untung di Saham Semikonduktor