Rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) ternyata membuka pintu bagi investor asing. Ya, mereka berpeluang untuk memiliki saham bursa. Ini jadi perkembangan menarik di pasar modal kita.
Namun begitu, peluang itu tak berarti tanpa batas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, soal kepemilikan saham bursa efek ini akan diatur ketat lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang masih digodok. Intinya, investor asing boleh masuk, tapi dengan sejumlah pembatasan yang nanti akan jelas aturannya.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan prosesnya masih berjalan. “RPP-nya sedang dalam pembahasan. OJK dilibatkan dan terus melakukan pembahasan di tingkat perumus,” ujarnya di Jakarta, Selasa lalu.
Menurut Hasan, ada tahapan yang harus dilalui sebelum aturan ini resmi berlaku. Pemerintah akan berkonsultasi dulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Proses konsultasi publik juga menjadi bagian dari siklus perumusan regulasi ini.
“Khusus terkait RPP demutualisasi Bursa Efek, nanti akan dikonsultasikan kepada Parlemen, kepada DPR. Sebelum diundangkan, akan ada siklus konsultasi dan pembahasan bersama pemerintah,” jelasnya.
Artikel Terkait
Emas dan Perak Bangkit Lagi, Investor Buru Harga Murah Setelah Koreksi Tajam
Wall Street Lesu, Saham Teknologi Tertekan: Apakah AI Jadi Bumerang?
Wall Street Terperosok, Saham Teknologi Terguncang oleh Gelombang AI
Analis Soroti Peluang IHSG Tembus 8.500, Tapi Waspadai Zona Koreksi Ini