Lalu, bagaimana dengan investor asing seperti sovereign wealth fund (SWF)? Hasan menyebut RPP tidak akan menyentuh detail spesifik jenis investor. Fokusnya lebih pada pengaturan struktur kelembagaan kepemilikan secara umum.
“Rasanya tidak serinci itu. Yang akan dilakukan adalah pengaturan strukturnya. Mungkin ada kategori untuk struktur kelembagaan, termasuk alokasi yang diizinkan untuk investor asing,” kata Hasan.
Di sisi lain, dia menekankan pentingnya partisipasi publik. RPP ini nantinya akan melalui proses meaningful participation dan konsultasi lanjutan dengan DPR. Tujuannya jelas: agar aturan yang dihasilkan benar-benar matang dan bisa diterima semua pihak.
“Nanti pada saatnya akan dimintakan meaningful participation kepada publik, lalu konsultasi dengan Parlemen, dan setelah lengkap serta dirasakan final, baru akan diundangkan,” pungkas Hasan.
Jadi, meski peluangnya terbuka, jalan menuju kepemilikan saham BEI oleh investor asing masih panjang. Semuanya menunggu kepastian dari regulasi yang sedang disiapkan dengan hati-hati itu.
Artikel Terkait
Bareskrim Gerebek Kantor Shinhan Sekuritas, OJK: Jaga Integritas Pasar
IHSG Tergelincir Tipis, Saham PIPA dan MINA Anjlok Lebih dari 14%
IHSG Berpeluang Lanjutkan Penguatan, Analis Soroti Empat Saham Pilihan
Penerimaan Pajak Januari Melonjak 30%, Purbaya: Sinyal Positif di Awal Tahun