Ancaman gelombang PHK massal di sektor pertambangan kini mengemuka. Pemicunya adalah keputusan pemerintah yang memangkas target produksi batu bara untuk tahun 2026 hingga 70 persen dalam proses evaluasi RKAB. Hal ini disampaikan langsung oleh Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI-ICMA).
Menurut mereka, pemotongan yang sedrastis itu bisa bikin usaha tambang jadi nggak ekonomis lagi. Bayangkan, skala produksi yang tiba-tiba menyusut bakal menyulitkan perusahaan menutup berbagai biaya operasional tetap. Belum lagi kewajiban keamanan, lingkungan, dan yang tak kalah serius: cicilan utang ke bank.
"Dengan skala produksi yang terpangkas drastis, perusahaan menghadapi risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional,"
Begitu bunyi siaran pers APBI-ICMA yang dirilis Jumat lalu.
"Dampaknya berpotensi langsung pada ketenagakerjaan, termasuk PHK massal di perusahaan tambang, kontraktor, dan perusahaan pendukung lainnya."
Artikel Terkait
K di Label Harga vs Redenominasi: Mana yang Benar-Benar Memudahkan?
Surat Pengunduran Diri Pimpinan OJK Telah Sampai ke Istana
Rapat Tertutup Malam Sabtu: Menteri dan OJK Bahas Calon Pimpinan Baru BEI
Gelombang Modal Asing Meninggalkan Pasar RI, BI Waspadai Gejolak