PJHB Masuk Daftar Saham Syariah OJK: IPO Rp330 & Prospek Bisnis

- Kamis, 06 November 2025 | 07:25 WIB
PJHB Masuk Daftar Saham Syariah OJK: IPO Rp330 & Prospek Bisnis
PJHB Masuk Daftar Saham Syariah Jelang Debut di BEI - Info Terkini

PJHB Resmi Masuk Daftar Saham Syariah Jelang Debut Perdana di BEI

PT Pelayaran Jaya Hidup Baru Tbk (PJHB) telah ditetapkan sebagai salah satu efek syariah menjelang debut perdana sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 6 November 2025. Penetapan ini menjadikan saham PJHB sebagai pilihan investasi yang sesuai prinsip syariah.

Dasar Hukum Penetapan Saham Syariah PJHB

Status saham syariah untuk PJHB ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: KEP-28/D.04/2025 tanggal 22 Mei 2025. Keputusan ini merupakan bagian dari pemutakhiran berkala Daftar Efek Syariah (DES) oleh OJK. Status syariah ini akan berlaku efektif mulai 6 November 2025 hingga periode review DES berikutnya.

Detail Penawaran Umum Perdana (IPO) PJHB

Dalam proses IPO-nya, perusahaan akan melepas sebanyak 480 juta saham, yang setara dengan 25% dari total portepel saham. Harga IPO telah ditetapkan sebesar Rp330 per saham. Dengan harga ini, perseroan berhasil mengumpulkan dana segar sebesar Rp158 miliar sebelum dipotong biaya emisi.

Insentif Waran untuk Investor

Sebagai bentuk insentif, PJHB juga akan memberikan 240 juta Waran Seri I secara cuma-cuma kepada pemegang saham baru. Pemberian waran ini setara dengan 16,67% dari total saham yang ditempatkan dan akan dicatatkan dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada tanggal penjatahan.

Alokasi Dana Hasil IPO

Seluruh dana yang diperoleh dari IPO, setelah dikurangi biaya emisi, akan dialokasikan sepenuhnya untuk pembangunan tiga unit armada kapal baru berjenis Landing Craft Tank (LCT). Pengembangan armada ini bertujuan untuk mendukung ekspansi bisnis dan memenuhi permintaan pengangkutan alat berat serta kontainer dari para klien perusahaan.

Dengan masuknya PJHB ke dalam daftar saham syariah, investor kini memiliki opsi baru untuk berinvestasi di sektor transportasi dan logistik yang sesuai dengan prinsip syariah.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar