Tekanan dari pasar global akhirnya memicu langkah cepat pemerintah. Mereka kini mendorong percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menaikkan porsi saham yang beredar bebas di pasar. Semua ini tak lepas dari perubahan metodologi penilaian MSCI yang baru-baru ini mengguncang pasar modal kita.
Jadi, apa sebenarnya demutualisasi itu? Intinya, ini adalah proses mengubah status BEI. Dari yang semula organisasi berbasis keanggotaan dimiliki oleh perusahaan-perusahaan sekuritas anggotanya menjadi sebuah entitas perusahaan yang kepemilikannya bisa lebih terbuka, termasuk oleh publik. Dengan kata lain, memisahkan fungsi pengelolaan bursa dari kepentingan para anggotanya. Tujuannya jelas: meminimalkan konflik kepentingan dan menciptakan iklim perdagangan yang lebih sehat dan transparan.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan langkah ini krusial. Bukan cuma untuk memperkuat tata kelola pasar modal dalam negeri, tapi juga menjaga kredibilitas Indonesia di mata para investor global.
“Demutualisasi bursa ini akan membuka investasi, termasuk dari Danantara dan agensi lainnya. Tahapannya sudah masuk dalam Undang-Undang P2SK, dan proses ini bisa dilanjutkan dengan bursa go public pada tahap berikutnya,” jelas Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat lalu.
Menanggapi sinyal dari pemerintah, pihak Danantara pun menyambut baik. Rosan Roeslani, CEO Danantara, menyatakan kesiapannya untuk masuk sebagai pemegang saham BEI setelah proses demutualisasi rampung. Menurutnya, keterlibatan Danantara sejalan dengan upaya meningkatkan transparansi dan kualitas tata kelola.
“Kita lihat nanti struktur yang terbaik,” ujar Rosan soal mekanisme masuknya, yang mungkin saja melalui IPO.
Ia menambahkan, masuknya Danantara tidak harus melalui perantara sekuritas tertentu dan bisa dilakukan secara langsung. Meski begitu, semuanya masih menunggu tahapan kebijakan yang sedang berjalan.
“Stage-nya memang belum di kita, tapi pada dasarnya kita selalu siap,” katanya.
Tak Hanya Demutualisasi, Aturan Free Float Juga Naik
Di sisi lain, ada satu kebijakan pendukung lain yang tak kalah penting. Pemerintah juga mendorong kenaikan ketentuan free float saham, dari yang semula 7,5 persen menjadi 15 persen. Targetnya, aturan baru ini mulai berlaku Maret 2026.
Langkah ini diharapkan bisa memperbaiki likuiditas pasar dan mendekatkan Indonesia pada standar internasional. Airlangga pun membandingkan.
“Thailand 15 persen, Singapura dan Filipina 10 persen, Inggris 10 persen. Jadi kita ambil angka yang relatif lebih terbuka dengan tata kelola yang lebih baik,” paparnya.
Dengan dua langkah besar ini demutualisasi dan kenaikan free float pemerintah berharap stabilitas perdagangan saham bisa lebih terjaga. Daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global diharapkan menguat, sekaligus meredam dampak tekanan yang sempat membuat IHSG anjlok hampir 8 persen di pertengahan pekan lalu. Sebuah upaya untuk bangkit dari tekanan, dengan tata kelola yang lebih baik sebagai ujung tombaknya.
Artikel Terkait
Laba Bersih PTBA Melonjak 104,8 Persen di Kuartal I-2026 Meski Pendapatan Stagnan
Paradise Indonesia (INPP) Cetak Laba Rp44 Miliar di Kuartal I-2026, Segmen Komersial Jadi Motor Pertumbuhan
Wall Street Beragam di Tengah Reli Bulanan, S&P 500 dan Nasdaq Catat Kenaikan Terbaik Sejak 2020
Wall Street Berakhir Campur Aduk, S&P 500 Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak 2020