Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan keprihatinan mendalam atas meluasnya paparan judi online di kalangan anak-anak Indonesia, sebuah fenomena yang dinilainya sebagai peringatan serius akan ancaman di ruang digital terhadap keselamatan dan tumbuh kembang generasi muda.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Komunikasi dan Digital, diperkirakan sekitar 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar praktik perjudian daring. Arifah menegaskan bahwa angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari ancaman nyata terhadap hak-hak dasar anak, termasuk hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari eksploitasi di dunia maya.
"Hal ini merupakan ancaman serius terhadap hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi di ruang digital. Penguatan perlindungan anak di ranah daring pun harus menjadi prioritas kita bersama," ujar Arifah dalam keterangan resminya pada Minggu, 17 Mei 2026.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan anak dalam judi online tidak bisa dipandang semata-mata sebagai masalah perilaku. Lebih dari itu, kondisi tersebut mencerminkan kerentanan anak terhadap eksploitasi dan risiko digital yang memerlukan penanganan secara menyeluruh, sistematis, dan kolaboratif.
Menurut Arifah, anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan karena pesatnya perkembangan dunia digital yang terbuka. Mereka mudah terpapar konten perjudian melalui berbagai celah, seperti iklan terselubung, permainan digital yang mengandung unsur judi, promosi dari para influencer, hingga transaksi digital yang risikonya belum sepenuhnya dipahami oleh anak.
Di tengah kompleksitas masalah ini, Arifah menekankan bahwa pendekatan perlindungan anak tidak bisa hanya bertumpu pada penegakan hukum. Upaya pencegahan, edukasi, pengawasan, dan pendampingan harus diperkuat secara beriringan agar anak tidak semakin terjerumus dalam praktik perjudian daring.
"Dalam banyak kasus, anak belum memiliki kapasitas memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas perjudian daring. Oleh karena itu, pendekatan perlindungan tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi harus diperkuat melalui upaya pencegahan, edukasi, pengawasan, serta pendampingan berkelanjutan," jelasnya.
Fenomena ini, lanjut Arifah, semakin mempertegas urgensi implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD). Kebijakan tersebut dirancang sebagai arah nasional untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah bagi anak.
Melalui PARD, pemerintah mendorong sejumlah langkah strategis. Mulai dari pencegahan eksploitasi digital terhadap anak, penguatan koordinasi penegakan hukum bagi para pelaku eksploitasi anak di ruang digital, hingga pelaksanaan kampanye edukatif bertajuk “Anak Aman Digital” yang bertujuan meningkatkan literasi digital anak dan keluarga.
"Sebagai bagian dari implementasi PARD, Kemen PPPA terus memperkuat sinergi lintas sektor bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, penyedia platform digital, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas perlindungan anak," papar Arifah.
Kementerian PPPA juga mendukung percepatan pemutusan akses terhadap konten perjudian daring serta penguatan sistem deteksi dan pelaporan konten berbahaya bagi anak. Di sisi lain, pemerintah terus mendorong peningkatan literasi digital agar anak mampu berpikir kritis dan menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
Dalam upaya perlindungan anak, Arifah menyoroti peran krusial keluarga sebagai lini pertama pengawasan. Orang tua diharapkan aktif mendampingi aktivitas digital anak, memahami pola penggunaan gawai, serta membangun komunikasi terbuka untuk mengenali potensi risiko sejak dini.
Penguatan peran keluarga ini turut didukung melalui kerja sama Kemen PPPA dengan Save the Children Indonesia dalam menyusun modul pengasuhan anak di era digital. Modul tersebut diharapkan menjadi panduan bagi orang tua dalam menghadapi tantangan perkembangan teknologi.
Selain keluarga, satuan pendidikan dan lingkungan sosial juga dinilai memiliki tanggung jawab besar dalam membangun budaya digital yang sehat. Anak perlu mendapatkan ruang belajar yang aman untuk memahami risiko dunia digital sekaligus meningkatkan ketahanan diri terhadap berbagai bentuk manipulasi dan eksploitasi daring.
"Bagi anak yang telah terpapar atau menjadi korban praktik judi online, Kemen PPPA mendorong penguatan layanan pendampingan dan rujukan lintas sektor. Pendekatan yang digunakan menempatkan anak sebagai korban yang harus dilindungi, dipulihkan, dan didampingi tanpa stigma," tegas Arifah.
Artikel Terkait
Veda Ega Pratama Tembus Posisi Kedelapan di Moto3 Catalunya, Naik ke Peringkat Lima Klasemen
Jakarta Barat Gelar Sterilisasi Kucing Gratis untuk 200 Ekor, Target Tekan Populasi Hewan Liar
Arus Balik Libur Kenaikan Yesus Kristus, Jasa Marga Prediksi 189 Ribu Kendaraan Masuk Jabotabek
DPRD Jabar Kritisi Milangkala Tatar Sunda 2026: Dinilai Ahistoris dan Boros Anggaran Rp2,7 Miliar