Adies Kadir Diusulkan ke MK, Kursi Wakil Ketua DPR Kosong

- Senin, 26 Januari 2026 | 16:24 WIB
Adies Kadir Diusulkan ke MK, Kursi Wakil Ketua DPR Kosong

Komisi III DPR akhirnya sepakat. Mereka mengusulkan Adies Kadir untuk menduduki kursi Hakim Mahkamah Konstitusi. Posisi itu akan ditinggalkan oleh Arief Hidayat yang masa jabatannya berakhir Februari nanti.

Adies sendiri bukan nama baru di Senayan. Saat ini ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, sekaligus politisi kawakan dari Partai Golkar.

Namun begitu, langkahnya menuju MK sudah mulai terlihat. Sekjen Golkar, Sarmuji, mengonfirmasi bahwa Adies telah mengajukan surat pengunduran diri dari partainya.

"Sudah,"

ucap Sarmuji singkat kepada awak media, Senin (26/1) lalu.

Lantas, siapa yang akan mengisi kekosongan kursi Adies di DPR? Soal itu, Sarmuji mengaku belum ada keputusan. Semuanya masih menunggu arahan dari Ketua Umum, Bahlil Lahadalia.

"Fraksi belum menyiapkan pengganti. Masih menunggu keputusan DPP dan arahan Ketua Umum,"

jelasnya.

Proses pengusulan ini sendiri berlangsung dalam rapat Komisi III. Menurut Ketua Komisi III, Habiburokhman, rapat itu khusus membahas pergantian hakim MK yang diusulkan oleh DPR.

“Rapat Komisi III DPR RI terkait pembahasan usulan pergantian hakim MK pada MK yang berasal dari usulan lembaga DPR RI Masa Persidangan III tahun sidang 2025-2026, Senin 26 Januari 2026,”

kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen.

Yang menarik, dukungan untuk Adies ternyata bulat. Seluruh fraksi di komisi itu menyetujuinya. Habiburokhman pun kemudian mengetok palu, menandai kesimpulan rapat.

“Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI,”

tegasnya.

Dengan persetujuan ini, jalan Adies ke Mahkamah Konstitusi tinggal menunggu proses administrasi final. Habiburokhman menambahkan, pengangkatannya akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. Tinggal menunggu waktu.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler