Pemerintah memproyeksikan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada tahun 2027 akan berada dalam kisaran 70 hingga 95 dolar AS per barel. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan akan terus dikaji seiring dinamika pasar global yang bergejolak.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Senin (15/6/2026), Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah belum memutuskan angka pasti untuk target ICP tahun depan. Keputusan final baru akan diambil setelah mencermati perkembangan hingga Agustus 2026. “Tahun 2026 kita ketok palu di angka 70 dolar, tapi di 2027 batas minimum di 70 dolar dan maksimal di angka 95 dolar per barel. Sambil kita lihat nanti perkembangan dinamika sampai Agustus, berapa angka yang kita petakan,” ujarnya.
Penetapan ICP menjadi krusial karena menjadi salah satu faktor utama dalam perhitungan harga jual bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di pasar. Ketika harga minyak dunia menurun, harga jual BBM nonsubsidi berpotensi ikut turun. Sebaliknya, lonjakan harga minyak dunia akan mendorong harga BBM nonsubsidi naik. Pada 10 Juni 2026, PT Pertamina (Persero) tercatat telah menaikkan harga jual Pertamax dan Pertamax Green, setelah sebelumnya menyesuaikan harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Menurut Bahlil, fluktuasi harga BBM nonsubsidi sepenuhnya mengikuti mekanisme pasar. Hal ini merujuk pada realisasi ICP pada Mei 2026 yang mencapai 106,56 dolar AS per barel, jauh melampaui target tahun ini yang sebesar 70 dolar AS per barel. “Yang khusus minyak BBM untuk kalangan mampu (nonsubsidi), sesuai dengan permen, itu diserahkan harga pasar, jadi kadang naik kadang turun,” kata Bahlil.
Di sisi lain, mekanisme penetapan harga BBM nonsubsidi telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Formula harga dasar BBM dihitung berdasarkan tiga komponen utama, yaitu harga indeks pasar, konstanta, dan margin. Sementara itu, harga jual eceran ditetapkan dengan menambahkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang disesuaikan dengan ketentuan masing-masing daerah. Badan usaha diwajibkan melaporkan penetapan harga setiap bulan atau setiap kali terjadi perubahan kepada Menteri ESDM.
Untuk BBM subsidi, Bahlil memastikan bahwa harganya tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir 2026. Pemerintah menilai fiskal negara masih cukup kuat untuk menanggung lonjakan harga minyak saat ini, sehingga beban masyarakat pengguna BBM subsidi dapat tetap diredam.
Artikel Terkait
Ekspor Perhiasan Nasional Tembus Rp160,74 Triliun pada 2025, Melonjak 64,73 Persen
MNC Sekuritas dan Universitas Mandala Waluya Kendari Gelar Sekolah Pasar Modal untuk Tingkatkan Literasi Digital
Permintaan Obligasi Global Danantara Tembus USD4,6 Miliar, Emisi Dinaikkan Jadi USD1,5 Miliar
Pemerintah Pastikan Harga Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik di Tengah Fluktuasi Harga Minyak Dunia