Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online Ditargetkan Terbit Sebelum 17 Agustus

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:54 WIB
Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online Ditargetkan Terbit Sebelum 17 Agustus

Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online rampung dan diterbitkan pada Agustus 2026, tepatnya sebelum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8).

“Ya diharapkan Agustus ini. Diharapkan sebelumnya (17 Agustus),” ujar Dudy. Ia menambahkan bahwa sebelum Perpres terbit, Kementerian Perhubungan telah lebih dulu mengeluarkan kebijakan berupa Keputusan Menteri Perhubungan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 untuk mengatur transportasi online.

“Untuk dari Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan terkait dengan pemberlakuan yang sudah diberlakukan dari tanggal 1 Juli kemarin,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi rapat koordinasi dengan pemerintah untuk mematangkan substansi Perpres tersebut. Menurut Dasco, regulasi itu kini hampir memasuki tahap final.

“Iya hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Nah, tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi,” kata Dasco usai memimpin rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7).

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags