Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online rampung dan diterbitkan pada Agustus 2026, tepatnya sebelum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8).
“Ya diharapkan Agustus ini. Diharapkan sebelumnya (17 Agustus),” ujar Dudy. Ia menambahkan bahwa sebelum Perpres terbit, Kementerian Perhubungan telah lebih dulu mengeluarkan kebijakan berupa Keputusan Menteri Perhubungan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 untuk mengatur transportasi online.
“Untuk dari Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan terkait dengan pemberlakuan yang sudah diberlakukan dari tanggal 1 Juli kemarin,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi rapat koordinasi dengan pemerintah untuk mematangkan substansi Perpres tersebut. Menurut Dasco, regulasi itu kini hampir memasuki tahap final.
“Iya hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Nah, tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi,” kata Dasco usai memimpin rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7).
Artikel Terkait
Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: 5 Penumpang Tewas, 227 Selamat Dievakuasi
Sosok di Balik Senyap: Sufmi Dasco Ahmad dan Gaya Politik yang Membuat Lawan Bicara Menahan Diri
Lima Anak Tak Tercatat Manifes, Pemerintah Evaluasi Pendataan Penumpang Kapal
Dasco: Hasil Survei SMRC Akan Dikaji sebagai Bahan Evaluasi Pemerintah