Komnas HAM Dorong Pemerintah Bentuk Badan Khusus Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:30 WIB
Komnas HAM Dorong Pemerintah Bentuk Badan Khusus Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah untuk membentuk badan khusus yang menangani pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat. Usulan ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk 'Menata Arah Kebijakan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat' di Jakarta, Selasa (6/8/2026).

Diskusi tersebut menyoroti stagnasi program pemulihan korban setelah berakhirnya Inpres Nomor 2 Tahun 2023 dan Keppres Nomor 4 Tahun 2023. Hingga kini, belum ada kebijakan baru dari pemerintah yang menjadi payung bagi upaya pemulihan tersebut.

Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menegaskan, jika pemerintah berniat melanjutkan atau menerbitkan kebijakan baru, prosesnya harus dilakukan secara bermartabat dan tidak terburu-buru. Menurutnya, kebijakan itu harus memiliki dasar kuat dan benar-benar ditujukan untuk memulihkan korban, bukan sekadar proyek.

"Pertanggungjawaban terhadap korban pelanggaran HAM yang berat harus sistematis, efektif, berdaya guna, dan dalam jangka waktu yang panjang. Tanggung jawab negara terhadap korban tidak bisa ditunda lagi, maka jangan remeh-temeh kebijakannya supaya korban merasa dihargai. Paling tidak ada koridor yang pantas yang harus dipenuhi," ujar Amiruddin.

Ia menambahkan, pemulihan hak-hak korban bukanlah permintaan dari korban, melainkan wujud pertanggungjawaban negara yang selama ini belum berjalan optimal. Karena itu, negara harus menjalankannya dengan sungguh-sungguh.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags