Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Pria di Tabanan yang Tewas Diduga Curi Ayam

- Senin, 27 Juli 2026 | 06:05 WIB
Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Pria di Tabanan yang Tewas Diduga Curi Ayam

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial KD di Tabanan, Bali. Korban tewas setelah diduga mencuri ayam dan menjadi sasaran amuk massa.

"Dalam peristiwa ini, mestinya masyarakat itu tidak boleh main hakim sendiri karena dalam prinsip hukum itu ada yang namanya prinsip praduga tak bersalah," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, Senin (27/7/2026).

Komnas HAM menyatakan duka cita dan menyesalkan aksi main hakim yang berujung pada hilangnya nyawa. Lembaga tersebut meminta polisi mengusut para pelaku pengeroyokan hingga tuntas. "Kami mendorong agar polisi melakukan upaya penegakan hukum mengusut tuntas siapa yang terlibat dalam pengeroyokan itu yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," ujar Anis.

"Karena harus ada pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya seseorang, apalagi ada seorang anak yang ditinggalkan oleh seorang tersebut atau seorang ayah yang kemudian menjadi kehilangan yang besar," imbuhnya.

Komnas HAM berharap kejadian serupa tidak terulang. Mereka menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. "Setiap orang harus diduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang secara inkracht menyatakan dia bersalah. Sehingga tindakan-tindakan, perbuatan seperti main hakim sendiri tentu itu tidak diperbolehkan apalagi ini mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," jelas Anis.

Sebelumnya, polisi menyelidiki dugaan pencurian ayam yang berujung pengeroyokan di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Polisi mendalami dua perkara sekaligus, yakni pencurian dan pengeroyokan. "Saat ini penyidik masih mendalami dua aspek utama dalam perkara tersebut, yakni dugaan tindak pidana pencurian ayam serta insiden aksi massa yang terjadi setelahnya," terang Kapolsek Baturiti Kompol I Nyoman Darsana.

5 Tersangka

Polisi telah menetapkan lima warga sebagai tersangka pengeroyokan. Mereka berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan penetapan itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi intensif di Polsek Baturiti. "Setelah diinterogasi, kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan yang semuanya adalah laki-laki," ujar Bayu Pati saat konferensi pers di Mapolres Tabanan.

Selain mengamankan kelima tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian milik para tersangka, sebatang besi, dan sebatang bambu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags