Richard Lee Pertanyakan Keanehan Saksi yang Komplain ke Doktif

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:30 WIB
Richard Lee Pertanyakan Keanehan Saksi yang Komplain ke Doktif

Richard Lee melontarkan sejumlah pertanyaan kritis kepada saksi yang dihadirkan pihak Doktif, Rina Martika, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/8/2026). Ia mengaku heran dengan kesaksian Rina yang mengaku penggemar produknya, tetapi justru meminta bantuan kepada Doktif saat menghadapi masalah.

“Tapi yang saya aneh itu kenapa kamu percaya dengan saya, dengan sangat kamu jatuh cinta dengan saya, produk saya, dengan kata-kata saya. Tapi waktu kamu komplain, kok kamu datangnya ke Doktif, bukan ke saya?” tanya Richard Lee kepada Rina Martika di ruang sidang.

Richard Lee juga menyoroti pengakuan Rina yang membeli kembali produknya setelah tidak merasakan perubahan. Menurutnya, pembelian empat boks produknya membutuhkan biaya Rp2,4 juta, sehingga tidak masuk akal jika konsumen tetap membeli lagi tanpa hasil.

“Produk saya ini cukup mahal. Saya hanya bisa bilang, di Indonesia yang salah satunya, produk saya cukup mahal. Jadi kalau misalnya kita beli empat, Rp2.400.000. Rasanya agak aneh kalau nggak ada hasil, beli lagi untuk empat boks lagi. Itu agak aneh sih bagi saya, Yang Mulia,” lanjutnya.

Selain itu, Richard Lee mempertanyakan perbedaan keterangan saksi antara di persidangan dan berita acara pemeriksaan (BAP), khususnya terkait durasi konsumsi produk. “Yang kedua, tadi ada ya saksi bilang 1 minggu, padahal di BAP-nya 1 bulan, ya. Di situ ada dua perbedaan yang membedakan, ya,” imbuhnya.

Terakhir, Richard Lee menyinggung soal mekanisme komplain. Ia menegaskan bahwa konsumen yang mengalami kendala dapat menghubungi layanan hotline yang tersedia 24 jam. “Yang ketiga, bagi saya, ya kalau misalnya ada komplain, silakan datang ke hotline sebenarnya. Kita punya hotline buka 24 jam,” tutupnya.

Sebelumnya, Richard Lee dilaporkan oleh Doktif atau dokter Samira atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Polda Metro Jaya. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Rutan Polda. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten, dan persidangan kini memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags