Eks terdakwa kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjeratnya. Ia pun memutuskan menguji persoalan tersebut melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dokter Tifa mengungkapkan, putusan pengadilan pada 23 Juli 2026 lalu telah membebaskannya dari seluruh dakwaan. Bahkan, berkas perkara disebut telah dikembalikan. Namun, tiga hari kemudian, dirinya kembali berstatus sebagai terdakwa.
"Faktanya apa yang terjadi kepada saya, ada seorang terdakwa yang karena amar putusan di tanggal 23 Juli 2026 sudah dinyatakan bebas dari segala dakwaan, bahkan berkas perkara sudah dikembalikan, tiba-tiba tiga hari kemudian menjadi terdakwa lagi," ujar Dokter Tifa dalam program Interupsi bertajuk 'Status Terdakwanya Dipertanyakan, Dokter Tifa Melawan!' yang disiarkan di iNews, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, kondisi ini merupakan hal yang janggal sehingga perlu diuji secara hukum. Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, lanjut dia, dapat menjadi ruang untuk menguji berbagai persoalan hukum yang muncul dalam praktik peradilan.
"Ini kan sesuatu yang janggal dan membutuhkan intellectual exercise. Artinya, di sini kita belajar bersama-sama, kita menggunakan fasilitas yang ada, namanya praperadilan, untuk sama-sama menguji," ucapnya.
Dokter Tifa mengatakan, jika persoalan serupa tidak diuji melalui jalur hukum, dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk bagi perkara-perkara lain di kemudian hari.
"Kalau preseden ini terjadi pada saya, lalu kita tidak melakukan exercise, akan terjadi pada banyak orang. Makanya ini sesuatu yang sangat janggal, makanya ini kita uji bersama," tuturnya.
Ia menuturkan, permohonan praperadilan yang diajukan telah diterima pengadilan. Bahkan, jadwal persidangan pokok perkara juga telah ditetapkan.
"Buktinya sudah langsung diluluskan, kita sudah diberikan surat penetapan. Kami diizinkan melakukan intellectual exercise dalam bentuk praperadilan, dan jadwal sidang pokok perkara sudah ditetapkan tanggal 13 Agustus, padahal pokok perkaranya sudah tidak ada. Artinya, ini sebuah hal yang sangat menarik bagi domain hukum di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Pengajuan gugatan tersebut terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
Dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 3 Agustus 2026.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penghentian penuntutan," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilihat, Selasa (4/8/2026).
Termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah Kejaksaan Agung (Kejagung) cq Kejati DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Belum diketahui petitum lengkap permohonan praperadilan tersebut.
"Tanggal sidang Rabu 12 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, panggilan para pihak," tuturnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara ijazah Jokowi pada Kamis (23/7/2026). Keputusan itu membuat sidang ijazah Jokowi tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ucap Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.
Dengan keputusan ini, majelis hakim menyatakan berkas perkara Dokter Tifa beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," kata dia.
Artikel Terkait
Pemerintah Kini Ambil Alih Utang Kereta Cepat, Janji B2B Dipertanyakan
Praperadilan Roy Suryo Kembali Gagal, Hakim Nilai Permohonan Kurang Pihak
Brigadir Yasir Bebas Usai Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo