Wali Kota Bogor Teken Aturan Larangan Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Beroperasi

- Senin, 15 Juni 2026 | 17:50 WIB
Wali Kota Bogor Teken Aturan Larangan Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Beroperasi

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, secara resmi menandatangani peraturan daerah yang melarang angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun untuk beroperasi. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak penandatanganan pada Senin, 15 Juni 2026, dan akan diperkuat dengan operasi gabungan di lapangan.

“Hari ini kita tanda tangan Perwali tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan, diiringi dengan langkah-langkah, pembatasan langsung nanti melalui operasi gabungan, untuk memastikan bahwa angkutan perkotaan di atas usia 20 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Kota Bogor,” ujar Dedie.

Pembatasan usia operasional angkot ini merupakan bagian dari upaya penataan transportasi di Kota Bogor. Menurut Dedie, langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang kerap mengeluhkan penumpukan angkot serta perilaku ngetem atau berhenti sembarangan.

“Jadi harapan masyarakat tidak ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan. Secara teknis, secara resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah pembatasan yang lebih tegas,” katanya.

Sementara itu, Dedie menambahkan bahwa pemerintah kota masih terus melakukan penghitungan jumlah angkot yang dibutuhkan masyarakat serta mengevaluasi trayek yang perlu dipertahankan atau ditutup. “Untuk hal-hal lain terkait dengan bagaimana ke depan, ini sedang secara bertahap juga. Kita lakukan penghitungan berapa sesungguhnya jumlah angkutan yang dibutuhkan oleh masyarakat, berapa sesungguhnya trayek mana yang seharusnya kita penuhi atau kita tutup,” imbuhnya.

Ketua Organda Kota Bogor, Sunaryana, turut hadir dalam proses penandatanganan peraturan tersebut. Ia menyatakan bahwa pembatasan usia angkot akan diiringi dengan program peremajaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Bogor.

“Jadi, umur teknis kendaraan itu, itu memang sudah clear, ya. Para pengusaha pun sudah paham, sudah ngerti, sudah tahu bahwa 20 tahun itu sudah selesai (operasional). Nah, cuma mekanismenya memang nanti ada tahapannya. Jadi nggak langsung sekaligus, tetap peremajaan dibuka,” kata Sunaryana.

Ia menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah penertiban usia teknis kendaraan demi keselamatan dan kenyamanan pengguna transportasi umum. “Nah, sekarang fokusnya kita, dan Organda pun mendukung untuk kenyamanan, keselamatan, dan keamanan para pengguna transportasi. Ini yang utamanya adalah untuk penertiban umur teknis 20 tahun, titik. Jadi itu dulu yang harus kita jalankan,” imbuhnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar