Wacana penerapan hukuman potong tangan bagi koruptor di Indonesia kembali mengemuka. Namun, pakar hukum tata negara, Mahfud MD, justru mempertanyakan efektivitas hukuman tersebut. Menurutnya, hampir tidak ada lagi negara Islam di dunia yang menerapkan hukuman itu secara harfiah, kecuali Arab Saudi.
Mahfud menjelaskan, secara tekstual hukuman potong tangan dijatuhkan kepada pelaku pencurian agar ia tidak mengulangi perbuatannya. Akan tetapi, ia menilai makna hukuman itu tidak sekadar memotong anggota tubuh. Lebih dari itu, hukuman tersebut sejatinya berarti memotong atau menghalangi kekuasaan pelaku untuk berbuat jahat.
Oleh karena itu, Mahfud menekankan bahwa untuk tindak pidana korupsi, pemotongan tangan saja tidaklah cukup. Kekuasaan pelaku, terutama akses terhadap sumber daya dan kewenangan, juga harus diputus. Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan pejabat tinggi.
“Rugi dong kalau orang korupsi kayak Dadan itu hanya dihukum potong tangan, masa korupsi triliunan hanya dipotong tangan enak saja beli tangan palsu dia. Masukkan penjara, kalau perlu hukum mati memang kenapa,” kata Mahfud saat memberi Kuliah Umum di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (08/06/2026).
Ia berpendapat, hukuman potong tangan terbilang ringan jika diterapkan kepada para koruptor. Bahkan di Arab Saudi, negara yang masih menerapkan hukuman tersebut, praktiknya tidak serta-merta menghentikan kejahatan. Mahfud menyebut masih ada kasus residivis yang tangannya dipotong untuk kedua kalinya karena kembali mencuri.
“Karena sesudah dipotong masih mencuri lagi, potong lagi satunya. Artinya, potong tangan tidak lantas menghentikan orang mencuri. Oleh sebab itu, yang dipotong tidak diberi akses itu tangannya, masukkan penjara saja agar tidak menandatangani cek,” ujar Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud mengingatkan bahwa sejak awal pendirian bangsa, Indonesia tidak menerapkan hukum Islam sebagai hukum publik. Para pendiri negara telah sepakat bahwa Indonesia adalah negara kosmopolit, serupa dengan konsep negara Madinah pada masa Nabi Muhammad SAW.
Ia menambahkan, hukum Islam yang berlaku di Indonesia hanya mencakup ranah hukum privat, seperti perkawinan dan ekonomi syariah. Pelaksanaan ibadah haji juga menjadi contoh penerapan hukum Islam, namun negara tidak mewajibkannya. Dalam hukum publik, semua warga negara tunduk pada aturan yang sama tanpa memandang agama.
“Dalam hukum publik semua hukum itu harus sama. Hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum lingkungan, hukum internasional itu hukum publik. Oleh sebab itu, hukumnya sama bagi yang beragama apapun. Tapi, kalau hukum privat, hukum perdata, itu boleh saudara saya mau ikut hukum Islam boleh, saya mau ikut hukum barat boleh, mau hukum adat boleh. Itu sifatnya kesukarelaan,” kata Mahfud.
Artikel Terkait
Pemerintah Kota Makassar Dukung Penuh Forum Akademik Kedokteran Gigi Internasional 2026 yang Digagas Unhas
BGN Hentikan Sementara Distribusi Makan Bergizi Gratis Selama Libur Sekolah untuk Evaluasi Data
Mahfud MD: Penguasa yang Tak Mau Dengar Pikiran Sehat Akan Celaka Sendiri
Pemkot Makassar Dukung Penuh Forum Kedokteran Gigi Internasional yang Diikuti 17 Negara