Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap pertama akan dilakukan secara bertahap, mulai dari Januari hingga Maret 2024.
Untuk pencairan melalui transfer bank, KPM akan menerima bantuan melalui rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang telah dimiliki.
Sedangkan untuk pencairan melalui Kantor Pos, KPM akan menerima bantuan secara tunai.
Nominal bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan berdasarkan golongan penerima, dengan jumlah maksimal Rp3.000.000 per tahun.
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap Pertama
KPM bansos PKH dan BPNT dapat melakukan cek kapan dan cara pencairan bansos melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
YULE Naikkan Dividen ke Rp10 per Saham, Didukung Kinerja Keuangan 2025 yang Kuat
Pertamina Gas Rambah Bisnis Gas Industri dan Hidrogen, Ajukan Persetujuan ke RUPS
Laba Bersih Astra Graphia Melonjak 32%, Dividen Rp325 Miliar Disetujui
Indeks Sektoral Anjlok, Saham INDS Terjun 67% pada Maret 2026