Pajak Kripto Meroket Meski Transaksi Anjlok, Tembus Rp 719 Miliar

- Minggu, 25 Januari 2026 | 18:12 WIB
Pajak Kripto Meroket Meski Transaksi Anjlok, Tembus Rp 719 Miliar

“Kontribusi pajak yang dibayarkan Indodax hingga November 2025 mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri aset kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem aset kripto di Indonesia,” jelas William.

Di sisi lain, ada fenomena lain yang mencolok. Jumlah konsumen kripto justru terus membengkak, mencapai 20,19 juta orang hingga akhir 2025. Mayoritas dari mereka adalah anak muda. William punya tafsir sendiri soal ini.

“Kami melihat pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. Aktivitas tidak lagi semata didorong oleh volume transaksi, tetapi juga oleh kesadaran terhadap risiko, kepatuhan, dan penggunaan yang lebih terukur,” tuturnya.

Bagi William, peningkatan jumlah investor di tengah penurunan nilai transaksi justru menandai fase pendewasaan industri. Aktivitasnya jadi lebih terukur, tidak sekadar gegap gempita spekulasi.

Namun begitu, bukan berarti industri ini tanpa ganjalan. Sebelumnya, OJK juga mencatat keluhan dari para pelaku usaha. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk perdagangan kripto yang ditetapkan sebesar 0,21% dinilai cukup memberatkan. Hasan mengakui, margin keuntungan pedagang aset digital ini memang tipis.

Belum lagi, tarif itu disebut-sebut lebih tinggi dibandingkan dengan yang diterapkan di negara-negara tetangga atau secara global. Kondisi ini, tak bisa dipungkiri, menambah beban bagi industri aset keuangan digital kita yang sejujurnya masih sangat belia.


Halaman:

Komentar