Menyambut aturan itu, Kemenperin kini sedang menyusun tata kelola impor lewat PPBB. Rancangan Permenperin sedang digodok, mengatur segala hal mulai dari mekanisme penetapan, proses impor, verifikasi kemampuan IKM, sampai pemantauannya. Intinya, skema ini dirancang buat bantu pelaku IKM yang belum mandiri dalam impor.
Dia menegaskan, impor lewat PPBB hanya boleh disalurkan ke IKM yang sudah punya kontrak pemesanan. Jadi, dijamin nggak bakal salah sasaran. Agus juga menyebut PPBB sebagai kebijakan afirmatif pemerintah. Badan usaha ini nantinya bisa mengajukan rencana kebutuhan impor untuk berbagai komoditas, baik yang diatur lewat Neraca Komoditas maupun aturan lainnya.
Di lapangan, Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita memberi penjelasan lebih teknis. PPBB ini wajib berbadan hukum di Indonesia dan punya gudang minimal 500 meter persegi di satu lokasi. Syarat lainnya, harus melayani setidaknya lima pelaku IKM dengan komoditas yang sesuai.
Dia mengingatkan, meski dipermudah secara administrasi, pemenuhan kriteria dan kewajiban pelaporan data lewat SIINas tetap harus dipatuhi. Harapannya sih sederhana. Dengan fasilitas PPBB, IKM bisa dapat pasokan bahan baku impor yang lebih mudah, murah, dan berkualitas. Ke depannya, Kemenperin bahkan berencana memberikan berbagai kemudahan lain, baik fiskal maupun nonfiskal, untuk para PPBB. Semua itu demi satu tujuan: mendongkrak produktivitas IKM dan akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Artikel Terkait
Wall Street Terkapar, Tarif Fantastis Trump ke Eropa Picu Panik Pasar
Ahmad Yani Ambil Alih Pucuk Pimpinan Pertamina Geothermal, Pacu Target 1,8 GW
Manajemen UDNG Bantah Isu Akuisisi, Fokus Ekspansi Tambak Udang
Dua Menteri Godok Strategi Dana untuk Infrastruktur dan Penanganan Bencana