Kemenperin Godok Aturan Baru untuk Permudah IKM Akses Bahan Baku Impor

- Selasa, 20 Januari 2026 | 21:06 WIB
Kemenperin Godok Aturan Baru untuk Permudah IKM Akses Bahan Baku Impor

Pemerintah punya kabar baru buat para pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bilang, Kemenperin bakal terus melakukan reformasi kebijakan. Tujuannya jelas: memastikan kemudahan dan ketersediaan bahan baku bagi sektor IKM. Ini bukan wacana lagi, tapi sedang dijalankan.

Caranya? Dengan menyempurnakan aturan yang sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pusat Penyedia Bahan Baku. Menurut Agus, reformasi ini harus berjalan terus-menerus. Tujuannya ganda: menjaga kelangsungan produksi IKM dan menyesuaikan diri dengan dinamika bisnis yang selalu berubah.

Memang, jalan IKM untuk berkembang tak selalu mulus. Masalah klasik seperti akses terbatas ke bahan baku, teknologi, dan modal masih sering menghantui. Parahnya, banyak bahan baku kunci yang spesifik masih harus didatangkan dari luar negeri. Inilah yang bikin pusing.

Agus merinci kendalanya. Mulai dari pasokan lokal yang spesifikasinya kurang cocok, volume impor IKM yang kecil sehingga sulit memenuhi syarat, sampai ke ribetnya urusan perizinan dokumen impor. Akibatnya bisa ditebak: biaya produksi membengkak, daya saing merosot, dan kelangsungan usaha pun terancam.

Nah, sebagai solusi, pemerintah mengeluarkan payung hukum lewat PP Nomor 28 Tahun 2021 yang diperbarui dengan PP 46 Tahun 2023. Aturan ini membuka jalan bagi IKM yang tak bisa impor sendiri. Mereka bisa memenuhi kebutuhan bahan bakunya melalui Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, atau disingkat PPBB.


Halaman:

Komentar