Sudah jadi perbincangan hangat di kalangan pelaku pasar, soal aturan modal minimum untuk asuransi syariah. Nah, perusahaan seperti JMA Syariah (JMAS) ternyata sudah lebih dulu melampaui ambang batas itu. Mereka bahkan tak perlu menunggu hingga batas akhir tahun 2026 yang ditetapkan OJK.
Aturannya jelas, lewat POJK Nomor 23 tahun 2023, ekuitas minimal harus mencapai Rp100 miliar. Tapi menurut Direktur Utama JMA Syariah, Basuki Agus, hal itu bukan lagi masalah bagi perseroan.
"Untuk pemenuhan ekuitas minimum perusahaan syariah, khususnya JMAS sampai 2026, InsyaAllah sudah terpenuhi. Jadi ini bukan isu lagi bagi kami untuk memenuhi POJK tahun 2023,"
ujarnya dalam Paparan Publik Insidentil di Jakarta, Selasa lalu.
Data keuangan per Desember 2025 berbicara sendiri. Ekuitas JMAS tercatat Rp127,44 miliar. Angka ini tak sekadar memenuhi syarat, tapi juga menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp122,49 miliar. Trennya positif.
Artikel Terkait
Manajemen UDNG Bantah Isu Akuisisi, Fokus Ekspansi Tambak Udang
Dua Menteri Godok Strategi Dana untuk Infrastruktur dan Penanganan Bencana
POSCO International Tawar Rp4,93 Triliun untuk Kuasai Saham Prime Agri Resources
Rupiah Terseret Isu Greenland dan Tarif Trump, IMF Justra Naikkan Proyeksi RI