Komnas Perempuan Apresiasi Respons Cepat Menpora Terkait Dugaan Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing

- Minggu, 08 Maret 2026 | 01:50 WIB
Komnas Perempuan Apresiasi Respons Cepat Menpora Terkait Dugaan Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing

Kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual di Pelatnas panjat tebing memang memprihatinkan. Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Baginya, insiden semacam ini jelas mencederai marwah tidak hanya Kemenpora, tapi juga Federasi Panjat Tebing Indonesia.

Namun begitu, ada langkah cepat yang patut diapresiasi. Menpora Erick Thohir langsung membuka kanal pengaduan dan mengawal investigasi. Menurut Maria Ulfah, respons seperti inilah yang dibutuhkan.

“Saya mengapresiasi Menpora Erick dalam merespon secara cepat kasus dugaan pelecehan terhadap para atlet panjat tebing,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (8/3/2026).
“Kanal pengaduan yang dibuka oleh Kemenpora merupakan langkah konkret. Dengan ini, para korban punya ruang untuk berbicara dan mendapatkan penanganan yang komprehensif,” imbuhnya.

Ia menilai langkah itu sudah tepat. Tapi bukan berarti pekerjaan selesai. Maria Ulfah mendorong Kemenpora untuk memberikan pendampingan memadai agar para atlet merasa benar-benar aman.

Ada beberapa hal krusial yang masih harus dijalankan. Pertama, layanan pengaduan itu sendiri harus mencakup layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, dan tentu saja penegakan hukum. Poin pertama ini, katanya, sudah berjalan.

“Kedua, memastikan korban mendapatkan hak bantuan dan perlindungan yang memberikan rasa aman. Terakhir, memastikan korban mendapat layanan pemulihan baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial,” sambung Maria Ulfah.

Di sisi lain, tekanan terhadap korban harus dihilangkan sama sekali. Kemenpora perlu menjamin mereka bebas dari intimidasi pihak mana pun. Dukungan penguatan fisik dan psikis juga mutlak, agar korban punya keberanian untuk bercerita.

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Maria Ulfah menawarkan sejumlah saran. Mulai dari pemberian materi pencegahan kekerasan seksual bagi atlet, pemasangan CCTV di area pelatihan yang dipantau rutin, hingga perubahan tata kelola kelembagaan.

Prinsip zero tolerance terhadap kekerasan, tegasnya, harus dituangkan dalam perjanjian kerja seluruh federasi, pelatih, dan atlet. Sanksinya pun harus jelas, merujuk pada Undang-Undang TPKS.

Sebagai bentuk komitmen, Komnas Perempuan menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi. Lembaga itu membuka diri untuk menerima rujukan pengaduan dari para atlet yang membutuhkan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar