KPK Amankan Empat Tersangka Baru Kasus Suap Dana Proyek PUPR OKU

- Kamis, 20 November 2025 | 20:10 WIB
KPK Amankan Empat Tersangka Baru Kasus Suap Dana Proyek PUPR OKU
KPK Amankan Empat Tersangka Baru Kasus Suap PUPR OKU

KPK kembali mengamankan sejumlah tersangka dalam kasus yang menjerat Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU). Kali ini, empat orang ditahan terkait dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek.

“Dalam proses penyidikan, kami menemukan bukti-bukti tambahan yang cukup. Alat bukti sudah terpenuhi, sehingga malam ini penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan,” jelas Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).

Keempatnya akan mendekam selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 November.

Adapun nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  • Parwanto – Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029
  • Robi Vitergo – Anggota DPRD Kabupaten OKU 2024-2029
  • Ahmat Thoha – Wiraswasta
  • Mendra SB – Wiraswasta

Menurut penelusuran, kasus ini berawal dari janji fee proyek yang dijanjikan sebelum Lebaran. Tiga anggota DPRD OKU disebut menagih komitmen itu kepada Nopriansyah, sang Kepala Dinas PUPR OKU, sejak Januari 2025.

“Menjelang Idul Fitri, perwakilan DPRD yang terdiri dari FJ (Ferlan Juliansyah), MFR (M Fahrudin), dan UH (Umi Hartati) menagih fee proyek kepada Nopriansyah. Dia pun berjanji uangnya cair sebelum Lebaran,” papar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers sebelumnya, Minggu (16/3).

Tak lama setelah itu, pada 13 Maret 2025, Nopriansyah dilaporkan menerima Rp 2,2 miliar dari seorang pengusaha bernama Fauzi. Sebelumnya, dia juga sudah mendapat Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan ke sejumlah anggota dewan.

Namun begitu, perjalanan mereka terhenti. KPK bergerak cepat dan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret. Dari OTT tersebut, pihak KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 2,6 miliar serta satu unit mobil Fortuner.

Kini, dengan bertambahnya empat tersangka baru, kasus ini kian menunjukkan kompleksitasnya. Masyarakat pun menunggu proses hukum selanjutnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar