KPK kembali mengamankan sejumlah tersangka dalam kasus yang menjerat Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU). Kali ini, empat orang ditahan terkait dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek.
“Dalam proses penyidikan, kami menemukan bukti-bukti tambahan yang cukup. Alat bukti sudah terpenuhi, sehingga malam ini penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan,” jelas Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).
Keempatnya akan mendekam selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 November.
Adapun nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Parwanto – Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029
- Robi Vitergo – Anggota DPRD Kabupaten OKU 2024-2029
- Ahmat Thoha – Wiraswasta
- Mendra SB – Wiraswasta
Artikel Terkait
Banjir Vietnam Tengah Tewaskan 41 Jiwa, Pariwisata Lumpuh Total
Polres Rohul Tanam Pohon, Sinergi Hijau dan Kamtibmas Berbuah Manis
Puluhan WNI Terjaring dalam Penggerebekan Judi Online di Perbatasan Myanmar
Enam Bocah Tewas Tenggelam di Lubang Bekas Tambang Bukit Jaddih