KPK kembali mengamankan sejumlah tersangka dalam kasus yang menjerat Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU). Kali ini, empat orang ditahan terkait dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek.
“Dalam proses penyidikan, kami menemukan bukti-bukti tambahan yang cukup. Alat bukti sudah terpenuhi, sehingga malam ini penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan,” jelas Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).
Keempatnya akan mendekam selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 November.
Adapun nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Parwanto – Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029
- Robi Vitergo – Anggota DPRD Kabupaten OKU 2024-2029
- Ahmat Thoha – Wiraswasta
- Mendra SB – Wiraswasta
Artikel Terkait
Pemerintah Genjot Pembangunan Huntap Korban Bencana Sumatera Melalui Skema Gotong Royong
AS Kerahkan Dua Kapal Induk ke Timur Tengah, Ketegangan dengan Iran Meningkat
Gubernur Jateng Akui Darurat Sampah Meski Raih Penghargaan Nasional
Program Mastercard Strive Indonesia Lampaui Target, Sentuh Lebih dari 500 Ribu UMK