KPK Tetapkan Mantan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Izin Tinggal WNA

- Senin, 08 Juni 2026 | 07:15 WIB
KPK Tetapkan Mantan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Izin Tinggal WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Dalam skandal ini, oknum petugas imigrasi mematok tarif ilegal antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang untuk mempercepat proses penerbitan izin.

Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valuta asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Selain itu, logam mulia dan sejumlah kendaraan juga diamankan sebagai bagian dari alat bukti.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah: Silmy Karim, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Imipas periode 2025–2026 dan Dirjen Imipas periode 2023–2024; Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025; Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi; Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal; Bagus Bramantyo, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal; Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025–2026; Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS; serta Gusti Benardiansyah, Staf Subdit Izin Tinggal.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tarif percepatan ilegal tersebut bervariasi tergantung jalur yang digunakan pemohon. “Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per kepala,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).

Sementara itu, dalam pengurusan izin tinggal, sejumlah WNA diketahui menginginkan proses yang lebih cepat dari ketentuan normal. Padahal, jika mengikuti prosedur resmi, pengurusan izin tinggal WNA memiliki durasi waktu tiga hingga tujuh hari. Praktik ini menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para tersangka untuk menarik pungutan liar.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar