murianetwork.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengaku telah menerima laporan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT. Hung A Indonesia menyusul akan segera tutupnya operasional pabrik ban yang berlokasi di Cikarang Selatan itu awal Februari 2024.
Menanggapi adanya PHK karyawan yang jumlahnya cukup besar tersebut, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, dirinya telah mengintruksikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi untuk mengawal proses PHK para karyawan sesuai ketentuan perundangan.
"Ya, kami telah menugaskan Disnaker Kabupaten Bekasi, agar prosedur PHK-nya sesuai ketentuan perundangan, dan hak para pegawainya terpenuhi, dan sejauh ini mereka (PT. Hung A Indonesia) mematuhi itu semua," kata Dani Ramdan, Jumat (19/01/2024).
Dani Ramdan menyampaikan, besarnya angkatan kerja baru di Kabupaten Bekasi yang setiap tahun mencapai 50 ribu orang, ditambah dengan karyawan yang terkena PHK, menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah.
Artikel Terkait
Pertamina Pacu 23 Lapangan Migas Baru untuk Atasi Penurunan Produksi 24% per Tahun
Ancaman Pengangguran 7,5 Juta Jiwa: DPR Soroti Wacana Larangan Thrifting
BI Kukuh Pertahankan Suku Bunga Acuan 4,75%, Fokus Jaga Stabilitas Rupiah
BI Teguh di Level 4,75%, Sinyal Stabilitas di Tengah Gejolak Global