Pemerintah kini punya senjata baru untuk mengejar para penunggak pajak. Lewat aturan terbaru, aset saham di pasar modal bisa jadi sasaran penyitaan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperluas instrumen penagihan pajak ke wilayah itu, memberi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mekanisme teknis yang lebih jelas untuk menyita bahkan menjual saham milik wajib pajak yang bandel.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2025, yang diteken oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada akhir tahun lalu, tepatnya 31 Desember 2025. Ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023. Menurut DJP, pengaturan teknis ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam pelaksanaannya di lapangan.
Intinya, negara kini punya kewenangan penuh. Jika seorang penanggung pajak telat bayar utang pajak plus biaya penagihannya, sahamnya yang diperdagangkan di bursa bisa disita.
"Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,"
Begitu bunyi Pasal 3 ayat (1) aturan tersebut. Namun begitu, prosesnya tidak serta merta. Juru sita pajak tidak bisa langsung gegabah. Sebelum penyitaan benar-benar dilakukan, DJP wajib memblokir dulu saham yang tersimpan di sub rekening efek, plus harta di rekening dana nasabah si penunggak.
Pemblokiran ini baru bisa jalan setelah ada surat perintah penyitaan dan DJP dapat informasi lengkap soal rekening si wajib pajak. Mulai dari nomor Single Investor Identification (SID), jenis dan jumlah saham, sampai detail rekening dananya. Permintaan pemblokiran saham ini nantinya disampaikan lewat OJK ke Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sementara untuk dana, prosesnya lewat Bank Rekening Dana Nasabah. Lembaga terkait wajib bikin berita acara dan kasih tahu ke DJP dan si penunggak.
Nah, kalau setelah pemblokiran ternyata utang masih juga nggak dilunasi, baru juru sita pajak boleh melangkah lebih jauh.
"Dalam hal telah diterima berita acara pemblokiran... dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan,"
Pasal 7 ayat (1) menjelaskan hal itu. Penyitaan bisa mencakup saham di sub rekening efek atau saldo dana di rekening nasabah. Lalu, bagaimana kalau dalam 14 hari setelah penyitaan kewajiban tetap tak dibayar? DJP bisa jual saham sitaan itu di bursa efek lewat perantara pedagang efek.
Harga jualnya minimal harus sama dengan harga pembukaan pasar di hari penjualan. Selain itu, DJP juga bisa pindahbukukan saldo dana nasabah ke rekeningnya untuk disetor ke kas negara.
"Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,"
Uang hasil penjualan saham itu akan dipakai untuk melunasi utang pajak, setelah dipotong biaya penagihan, broker, pajak, dan administrasi lain. Kalau ada kelebihan dana atau sisa saham setelah semua kewajiban lunas, DJP wajib mengembalikannya ke pemiliknya.
Mekanismenya sudah diatur. Setelah pengembalian, Juru Sita Pajak akan membuat berita acara pengembalian barang sitaan. Jadi, aturan ini memang ketat, tapi tetap ada ruang untuk keadilan prosedural.
Artikel Terkait
BFIN Alokasikan Seluruh Saham Treasuri untuk Program MESOP Karyawan
CIMB Niaga Bagikan Dividen Tunai Rp4,07 Triliun pada Mei 2026
Pemegang Saham Setujui Stock Split 1:2 Saham ITSEC Asia
ITSEC Asia Dapat Restu Pemegang Saham untuk Stock Split 1:2