Pemerintah kini punya senjata baru untuk mengejar para penunggak pajak. Lewat aturan terbaru, aset saham di pasar modal bisa jadi sasaran penyitaan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperluas instrumen penagihan pajak ke wilayah itu, memberi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mekanisme teknis yang lebih jelas untuk menyita bahkan menjual saham milik wajib pajak yang bandel.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2025, yang diteken oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada akhir tahun lalu, tepatnya 31 Desember 2025. Ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023. Menurut DJP, pengaturan teknis ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam pelaksanaannya di lapangan.
Intinya, negara kini punya kewenangan penuh. Jika seorang penanggung pajak telat bayar utang pajak plus biaya penagihannya, sahamnya yang diperdagangkan di bursa bisa disita.
Begitu bunyi Pasal 3 ayat (1) aturan tersebut. Namun begitu, prosesnya tidak serta merta. Juru sita pajak tidak bisa langsung gegabah. Sebelum penyitaan benar-benar dilakukan, DJP wajib memblokir dulu saham yang tersimpan di sub rekening efek, plus harta di rekening dana nasabah si penunggak.
Pemblokiran ini baru bisa jalan setelah ada surat perintah penyitaan dan DJP dapat informasi lengkap soal rekening si wajib pajak. Mulai dari nomor Single Investor Identification (SID), jenis dan jumlah saham, sampai detail rekening dananya. Permintaan pemblokiran saham ini nantinya disampaikan lewat OJK ke Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sementara untuk dana, prosesnya lewat Bank Rekening Dana Nasabah. Lembaga terkait wajib bikin berita acara dan kasih tahu ke DJP dan si penunggak.
Artikel Terkait
Geliat BUMN Tekstil Pacu Saham Emiten Melambung 35%
Rosan Roeslani Buka Suara: BUMN Tekstil Baru Bakal Telan Investasi Rp 101 Triliun
ICP Desember 2025 Anjlok ke USD61,10, Pasar Dihantui Super Glut
IHSG Tembus Rekor Tertinggi Sejarah Jelang Long Weekend