Nah, kalau setelah pemblokiran ternyata utang masih juga nggak dilunasi, baru juru sita pajak boleh melangkah lebih jauh.
Pasal 7 ayat (1) menjelaskan hal itu. Penyitaan bisa mencakup saham di sub rekening efek atau saldo dana di rekening nasabah. Lalu, bagaimana kalau dalam 14 hari setelah penyitaan kewajiban tetap tak dibayar? DJP bisa jual saham sitaan itu di bursa efek lewat perantara pedagang efek.
Harga jualnya minimal harus sama dengan harga pembukaan pasar di hari penjualan. Selain itu, DJP juga bisa pindahbukukan saldo dana nasabah ke rekeningnya untuk disetor ke kas negara.
Uang hasil penjualan saham itu akan dipakai untuk melunasi utang pajak, setelah dipotong biaya penagihan, broker, pajak, dan administrasi lain. Kalau ada kelebihan dana atau sisa saham setelah semua kewajiban lunas, DJP wajib mengembalikannya ke pemiliknya.
Mekanismenya sudah diatur. Setelah pengembalian, Juru Sita Pajak akan membuat berita acara pengembalian barang sitaan. Jadi, aturan ini memang ketat, tapi tetap ada ruang untuk keadilan prosedural.
Artikel Terkait
Chandra Asri Pacu Peringkat ESG, Raih Nilai A- untuk Ketahanan Air
Geliat BUMN Tekstil Pacu Saham Emiten Melambung 35%
Rosan Roeslani Buka Suara: BUMN Tekstil Baru Bakal Telan Investasi Rp 101 Triliun
ICP Desember 2025 Anjlok ke USD61,10, Pasar Dihantui Super Glut