Target pajak untuk tahun 2025, sekali lagi, tak tercapai. Data terakhir menunjukkan, realisasi penerimaan pajak cuma menyentuh angka Rp 1.917,6 triliun. Itu artinya, baru sekitar 87,6% dari target APBN yang dicanangkan sebesar Rp 2.189,3 triliun.
Menurut Fajry Akbar dari CITA, angka itu sebenarnya masih di batas atas proyeksi. Tapi, ada yang janggal. Capaian itu diraih dengan cara yang menurutnya tidak biasa.
"Realisasi penerimaan pajak hanya 87,6 persen dari target APBN 2025. Ini sedikit dari rentang atas estimasi kita. Artinya, pemerintah mengambil langkah extraordinary dalam mengejar penerimaan pajak di akhir bulan,"
begitu kata Fajry, Minggu lalu.
Ia menyoroti lonjakan drastis di bulan Desember. Penerimaan tiba-tiba melesat hingga Rp 283 triliun. Angka yang sangat tinggi, apalagi jika melihat kondisi ekonomi domestik yang justru sedang kontraksi. Bandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Di masa booming komoditas 2021-2023, tambahan di akhir tahun cuma sekitar Rp 150-200 triliun. Bahkan tahun 2024 dengan berbagai kebijakan agresif, tambahannya cuma Rp 243 triliun.
"Tahun 2024, dengan jurus maut saja hanya mampu memberikan tambahan Rp 243 triliun. Jadi, pemerintah kali ini menggunakan jurus super maut sepertinya,"
cetusnya.
Langkah luar biasa ini, dalam pandangannya, jelas punya tujuan: mencegah defisit APBN jebol melewati batas aman 3% dari PDB. Kalau tidak, bisa melanggar UU Keuangan Negara. Namun begitu, Fajry mengingatkan risiko di baliknya. Menarik pajak melebihi potensi ekonomi bisa membebani dunia usaha. Di tengah kondisi yang sudah lemah, tekanan tambahan justru berpotensi memperburuk iklim bisnis.
Lantas, apa penyebab utama kinerja pajak yang lesu? Fajry menunjuk kontraksi ekonomi dan naiknya restitusi. Andai ekonomi tumbuh lebih baik, katanya, penerimaan pajak seharusnya bisa menyamai tahun sebelumnya sejak kuartal ketiga. Ia juga menyebut soal PMI manufaktur yang berkontraksi empat bulan berturut-turut, dari April sampai Juli. Tantangan ke depan pun dinilai masih berat. Untuk 2026, pemerintah butuh tambahan penerimaan sekitar Rp 439,87 triliun. Risikonya makin besar jika langkah 'super maut' di akhir 2025 malah menggerus basis pajak tahun depan.
Di sisi lain, ada pandangan berbeda soal jalan keluar dari situasi ini. Prianto Budi Saptono dari Pratama Kreston TRI menilai, shortfall penerimaan pajak bukan akhir segalanya bagi pemerintah.
"Ketika penerimaan pajak tidak sesuai target, pemerintah masih punya dua opsi untuk tutupi kekurangan anggaran pengeluaran di APBN,"
jelas Prianto.
Menurutnya, opsi pertama adalah memanfaatkan saldo anggaran lebih (SAL) dari tahun sebelumnya. Opsi kedua, menerbitkan surat utang. Selain itu, jika penerimaan terus melemah, pemerintah bisa melakukan efisiensi belanja. Itu langkah wajar untuk menjaga keseimbangan APBN di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.
Soal strategi mengejar target, Prianto menyebut dua hal utama: ekstensifikasi dengan memperluas basis pajak ke sektor shadow economy, dan intensifikasi melalui pengawasan serta pemeriksaan yang lebih ketat.
Ia juga menyinggung implikasi pada tunjangan kinerja pegawai pajak. Mekanismenya sudah diatur Perpres. Jika realisasi 87%, maka tukin yang diterima sekitar 80% dari jumlah seharusnya setiap bulan.
Yang penting, kata Prianto, momen ini harus jadi ajang evaluasi menyeluruh kebijakan fiskal. Bukan cuma soal penerimaan, tapi juga belanja dan pembiayaan. Menjaga keseimbangan antara memenuhi target negara dan tidak membebani pelaku usaha, itulah tantangan sesungguhnya yang menunggu di depan.
Artikel Terkait
Pabrik Baru PT Mulia Boga Raya (KEJU) Ditargetkan Beroperasi Juli 2026
Laba Bersih DADA Melonjak Tiga Kali Lipat Meski Arus Kas Operasi Negatif
WMUU Bakal Rights Issue Rp600 Miliar, Harga Penawaran Lebih Tinggi dari Pasar
BEI Cabut Suspensi Saham UDNG, Perdagangan Kembali dengan Pengawasan Khusus