Di lapangan, dampaknya ternyata cukup luas. OJK mencatat ada lebih dari 105 ribu debitur yang kena imbas bencana di tiga provinsi itu. Angkanya mungkin masih sementara, tapi cukup membuat kita merenung. Potensi kredit dan pembiayaan yang terimbas disebut-sebut mendekati angka fantastis: Rp 400 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut kebijakan khusus ini sudah dijalankan sejak 10 Desember tahun lalu. Waktunya sekitar dua minggu setelah pemda setempat menetapkan status bencana.
“Data sangat sementara menunjukkan terdapat lebih 105 ribu debitur yang terdampak di ketiga provinsi itu. Sedangkan potensi kredit dan pembiayaan yang dapat terdampak meliputi kredit dan pembiayaan oleh perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan multifinance mendekati Rp 400 triliun,”
kata Mahendra dalam pembukaan perdagangan BEI tahun 2026 di Jakarta.
Kebijakan relaksasi ini, menurut Mahendra, akan berlaku hingga tiga tahun ke depan. Ini bukan langkah darurat sembarangan, melainkan aktivasi resmi dari aturan yang sudah ada, yaitu POJK Nomor 19 Tahun 2022. Aturan itu memang mengatur perlakuan khusus untuk lembaga keuangan di daerah yang terdampak bencana. Jadi, langkahnya sudah punya pijakan, tinggal eksekusi di lapangan.
Artikel Terkait
Analis Proyeksi IHSG Melaju ke Zona 9.000 di Awal Pekan
OJK Tuntaskan 2.263 Pinjol Ilegal Sepanjang 2025
Prabowo Restui Anggaran Aceh Tak Dipangkas, Dasco Jadi Penghubung Kilat
Telepon Subuh Mentan Amran Gagalkan 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal