KPK Ungkap Skema Suap Pajak, Negara Rugi Rp 59 Miliar

- Minggu, 11 Januari 2026 | 08:18 WIB
KPK Ungkap Skema Suap Pajak, Negara Rugi Rp 59 Miliar

KPK kembali menggebrak. Kali ini, sasaran operasi tangkap tangan lembaga antirasuah itu adalah lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Sejumlah pejabat, termasuk sang Kepala KPP berinisial DWB, kini berstatus tersangka kasus dugaan suap.

Inti masalahnya berkisar pada pengurangan pajak sebuah perusahaan tambang, PT WP. Menurut penjelasan KPK, ada permainan angka yang membuat negara rugi miliaran rupiah. Bagaimana ceritanya?

Negosiasi yang Menguapkan Pajak Negara

Semuanya berawal di akhir 2025. PT WP melaporkan pembayaran PBB 2023 ke KPP Madya Jakut. Dari laporan itu, petugas pajak menemukan sesuatu: ada potensi kurang bayar yang fantastis, sekitar Rp 75 miliar.

PT WP tentu saja tak terima. Mereka mengajukan sanggahan. Nah, di sinilah kontak dengan oknum pajak mulai terjadi. PT WP berurusan dengan AGS, sang Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di KPP tersebut.

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologinya dalam konferensi pers di gedung KPK, Minggu (11/1).

"Awalnya kurang bayar Rp 75 miliar. Disanggah, turun. Disanggah lagi, turun lagi. Begitu seterusnya sampai akhirnya angka itu mentok di Rp 15 miliar," papar Asep.

Jadi, dari tawar-menawar alot, pokok utang pajak itu menyusut drastis Rp 60 miliar. Tapi, ceritanya belum selesai.

AGS, si oknum pajak, ternyata punya "biaya administrasi" sendiri. Dia meminta fee tambahan sebesar Rp 8 miliar dari PT WP. Dengan begitu, total yang harus dikeluarkan perusahaan itu menjadi Rp 23 miliar Rp 15 miliar untuk pajak dan Rp 8 miliar untuk oknum.

"Nah, permintaan fee Rp 8 miliar ini ditawar juga PT WP. Gak sanggup, katanya. Cuma bisa bayar Rp 4 miliar," lanjut Asep.

Akibat permainan angka ini, negara dirugikan sangat besar. Menurut hitungan KPK, pendapatan negara berkurang sekitar Rp 59,3 miliar, atau hampir 80% dari potensi awal.

Skema Fiktif dan Uang Dolar Singapura

Lalu, bagaimana cara PT WP membayar uang gelap sebesar Rp 4 miliar itu? Mereka harus pintar. Agar ada di pembukuan, perusahaan tambang itu membuat skema fiktif seolah-olah menggunakan jasa konsultan pajak bernama PT NBK, dengan nilai kontrak persis Rp 4 miliar.


Halaman:

Komentar