Ia menambahkan, cara ini dinilai lebih baik ketimbang harus berurusan dengan pihak luar, mengingat keduanya sama-sama berada di bawah kendali perseroan yang sama. Prosesnya pasti lebih lancar dan sesuai kebutuhan.
Memang, hubungan antara ketiganya sangat erat. BTR adalah perusahaan yang hampir sepenuhnya tepatnya 99,99% dimiliki langsung oleh MDKA. Sementara kepemilikan MDKA di MMI tidak langsung, yakni sebesar 57,49%.
Karena itu, transaksi sewanya secara otomatis masuk dalam kategori transaksi afiliasi, sesuai aturan yang tercantum dalam POJK 42/2020. Meski begitu, perusahaan menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan termasuk transaksi benturan kepentingan yang diatur dalam aturan yang sama.
Intinya, ini murni langkah internal untuk memutar aset agar kerja operasional di lapangan jadi lebih mulus.
Artikel Terkait
Suara Kekecewaan 2025: Ketika KaburAjaDulu Menjadi Pilihan Rasional
MNC Life dan BPD DIY Perkuat Proteksi Nasabah dengan Asuransi Jiwa Kredit Personal Loan
Prestasi Bersejarah di SEA Games 2025, Bonus Atlet Emas Tembus Rp1 Miliar
Menkeu Purbaya: Demutualisasi BEI Bukti Kepercayaan Investor, IHSG 10.000 Bukan Mimpi