Ia menambahkan, cara ini dinilai lebih baik ketimbang harus berurusan dengan pihak luar, mengingat keduanya sama-sama berada di bawah kendali perseroan yang sama. Prosesnya pasti lebih lancar dan sesuai kebutuhan.
Memang, hubungan antara ketiganya sangat erat. BTR adalah perusahaan yang hampir sepenuhnya tepatnya 99,99% dimiliki langsung oleh MDKA. Sementara kepemilikan MDKA di MMI tidak langsung, yakni sebesar 57,49%.
Karena itu, transaksi sewanya secara otomatis masuk dalam kategori transaksi afiliasi, sesuai aturan yang tercantum dalam POJK 42/2020. Meski begitu, perusahaan menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan termasuk transaksi benturan kepentingan yang diatur dalam aturan yang sama.
Intinya, ini murni langkah internal untuk memutar aset agar kerja operasional di lapangan jadi lebih mulus.
Artikel Terkait
Rupiah Melemah Tipis di Tengah Ketegangan AS-Iran dan Data Inflasi AS
MCOL Dirikan Anak Usaha Rp18,75 Miliar untuk Garap Bisnis Data dan TI
Pemerintah Hapus 11.014 Nama dari Daftar Penerima Bansos Mulai April 2026
IHSG Menguat Tipis 0,46% di Sesi Pagi, Volume Transaksi Tembus Rp10 Triliun