Ia menambahkan, cara ini dinilai lebih baik ketimbang harus berurusan dengan pihak luar, mengingat keduanya sama-sama berada di bawah kendali perseroan yang sama. Prosesnya pasti lebih lancar dan sesuai kebutuhan.
Memang, hubungan antara ketiganya sangat erat. BTR adalah perusahaan yang hampir sepenuhnya tepatnya 99,99% dimiliki langsung oleh MDKA. Sementara kepemilikan MDKA di MMI tidak langsung, yakni sebesar 57,49%.
Karena itu, transaksi sewanya secara otomatis masuk dalam kategori transaksi afiliasi, sesuai aturan yang tercantum dalam POJK 42/2020. Meski begitu, perusahaan menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan termasuk transaksi benturan kepentingan yang diatur dalam aturan yang sama.
Intinya, ini murni langkah internal untuk memutar aset agar kerja operasional di lapangan jadi lebih mulus.
Artikel Terkait
RGAS Rencanakan Diversifikasi ke Bisnis Material Konstruksi pada 2026
Prabowo Ucapkan Terima Kasih kepada Putin atas Dukungan Masuknya Indonesia ke BRICS
YULE Bagikan Dividen Rp15,8 Miliar, Cair 13 Mei 2026
Transaksi SPPA BEI Melonjak 461% Didorong Fitur Repo