Ia menambahkan, cara ini dinilai lebih baik ketimbang harus berurusan dengan pihak luar, mengingat keduanya sama-sama berada di bawah kendali perseroan yang sama. Prosesnya pasti lebih lancar dan sesuai kebutuhan.
Memang, hubungan antara ketiganya sangat erat. BTR adalah perusahaan yang hampir sepenuhnya tepatnya 99,99% dimiliki langsung oleh MDKA. Sementara kepemilikan MDKA di MMI tidak langsung, yakni sebesar 57,49%.
Karena itu, transaksi sewanya secara otomatis masuk dalam kategori transaksi afiliasi, sesuai aturan yang tercantum dalam POJK 42/2020. Meski begitu, perusahaan menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan termasuk transaksi benturan kepentingan yang diatur dalam aturan yang sama.
Intinya, ini murni langkah internal untuk memutar aset agar kerja operasional di lapangan jadi lebih mulus.
Artikel Terkait
EMAS Kirim Perdana Dore Emas ke Antam, Sinyal Kesiapan Produksi Komersial
Angka Kecelakaan Kerja Indonesia Capai 300.000 Kasus pada 2024
Pembangunan Pabrik Baru SCNP di Bogor Capai 70 Persen
IHSG Anjlok 1,44%, Saham MSKY dan JAYA Melonjak di Atas 34%