Insentif PPN Rumah 100% Dilanjutkan hingga 2026

- Minggu, 04 Januari 2026 | 14:12 WIB
Insentif PPN Rumah 100% Dilanjutkan hingga 2026

Dari segi nominal, pemerintah bakal menanggung 100 persen PPN terutang untuk rumah berharga maksimal Rp 5 miliar. Tapi, penangguhan itu khusus hanya untuk bagian harga sampai Rp 2 miliar saja.

Periode pemanfaatannya pun terbatas. Seluruh proses penyerahan unit harus tuntas dalam rentang waktu setahun penuh, dari Januari sampai Desember 2026. Satu orang cuma boleh pakai fasilitas ini untuk satu unit rumah, baik WNI maupun WNA yang sudah memenuhi syarat kepemilikan properti di Indonesia.

Meski begitu, ada kabar baik buat yang pernah dapat insentif serupa sebelumnya. Mereka tetap boleh mengajukan lagi di tahun 2026, asalkan membeli unit rumah yang berbeda. Syaratnya gitu.

Di sisi lain, pengembang juga punya kewajiban. Mereka harus menerbitkan Faktur Pajak khusus dengan kode tertentu, lengkap dengan keterangan bahwa PPN-nya ditanggung pemerintah. Laporan realisasi dan pendaftaran berita acara serah terima lewat aplikasi terintegrasi dengan kementerian dan Ditjen Pajak juga wajib dilakukan.

Namun begitu, fasilitas ini bisa dicabut kalau melanggar beberapa aturan. Misalnya, kalau uang muka atau cicilan pertama dibayar sebelum Januari 2026. Atau, kalau rumah itu dipindahtangankan lagi dalam waktu satu tahun sejak diserahkan. Pengembang yang lalai memenuhi kewajiban administrasi perpajakan juga bisa kena sanksi.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar