Masukkan nomor ponsel, apakah itu nomor pribadi atau perusahaan. Untuk seller perorangan, gunakan nomor ponsel pribadi. Sedangkan untuk seller perusahaan, gunakan nomor ponsel penanggung jawab.
Selain itu, jangan lupa juga untuk memastikan nomor ponsel aktif dan sesuai. Agar anda dapat memperoleh kode verifikasi pendaftaran.
3. Melengkapi informasi penjualan
Jika sudah terdaftar, anda bisa melengkapi informasi penjualan. Dalam hal ini, ada tiga informasi yang harus dilengkapi.
Yang pertama adalah lengkapi informasi tentang toko atau gudang. Yang kedua, informasi pembayaran dan legal. Yang ketiga, upload produk yang ingin anda jual.
4. Mempersiapkan dokumen
Untuk menjadi seler, anda juga harus mempersiapkan dokumen serta berkas-berkas. Anda siapkan dokumen berupa nomor rekening valid. Lalu, untuk seller perorangan, siapkan KTP dan NPWP. Untuk seller perusahaan, siapkan KTP direksi, NPWP perusahaan, Akta Pendirin SK Menkeh, Akta Perubahan, SIPU, TDP dan Surat Domisili.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bondowoso.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Yohanes Hardiyanto Lazaro Gantikan Budi Sianipar di Pucuk Pimpinan Jaya Konstruksi
Tarif Listrik PLN Tidak Naik Hingga 2025: Simak Daftar Lengkapnya
RAJA Pacu Ekspansi Agresif, Proyeksi Laba Melonjak dan Target Hara Saham Direvisi Tajam
Rupiah Bertahan di Tengah Badai Ketidakpastian Global, BI Perkuat Strategi Stabilisasi