“Kita akan cek betul, apakah pembangunan jalan "hauling" itu benar berjalan, apa kendalanya, dan di mana hambatannya. Kalau memang ada kendala teknis, pemerintah siap membantu penyelesaiannya,” jelas Herman Deru.
Hasil investigasi itu nantinya bakal jadi penentu nasib perusahaan-perusahaan tambang tersebut. Deru bersikap tegas.
“Kalau progresnya tidak sesuai penilaian atau tidak ada itikad membangun, maka akan ditentukan apakah perusahaan itu masih ditoleransi atau ditutup usahanya,” tegasnya.
Intinya, aturan mainnya jelas. Perusahaan tambang punya tiga pilihan: membangun jalan khusus sendiri, bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia, atau bermitra dengan pemilik jalan "hauling" yang sudah ada. Jika tidak memilih salah satu dari itu, konsekuensinya berat.
“Kalau tidak membangun dan tidak bekerja sama, itu artinya permanen (ditutup),” katanya.
Jadi, garis finishnya sudah ditetapkan. Setelah tahun 2026 bergulir, jalan umum di Sumsel harus steril dari batu bara. Pasca 1 Februari 2026, hanya perusahaan yang pembangunannya benar-benar nyata dan memenuhi syarat ketat yang boleh melakukan penyeberangan terbatas. Itu pun dengan syarat utama: jalan khususnya harus segera diselesaikan. Titik.
Artikel Terkait
Wall Street Melonjak Usai Gencatan Senjata AS-Iran-Israel, Harga Minyak Anjlok
OJK Ingatkan Galbay dari Pinjol Rusak Masa Depan Keuangan
OASA dan BIPI Kolaborasi Garap Proyek Waste to Energy Rp2,6 Triliun di Tangsel
ELPI Cairkan Dividen Rp126 Miliar, Naik Signifikan dari Tahun Lalu