"IPI MCAA merupakan skema pertukaran data yang otomatis dan bersifat resiprokal," tegas Rosmauli.
"Jadi, Indonesia harus mengirimkan data kepemilikan properti di dalam negeri yang dimiliki subjek pajak luar negeri. Sebaliknya, kita akan menerima data kepemilikan properti di luar negeri milik wajib pajak dalam negeri," lanjutnya.
Dengan kata lain, mekanisme ini akan melengkapi jaringan pertukaran informasi yang sudah ada. Cakupan data yang dimiliki otoritas pajak menjadi jauh lebih komprehensif, terutama untuk melacak aset properti lintas negara.
Namun begitu, di balik kemudahan akses data ini, muncul kekhawatiran wajar soal kerahasiaan. Isu perlindungan data wajib pajak pasti menjadi perhatian banyak orang. Menanggapi ini, DJP menegaskan bahwa aspek kerahasiaan tetap jadi prioritas utama, sama seperti yang telah diterapkan dalam skema pertukaran informasi keuangan otomatis sejak 2018.
"DJP menjamin kerahasiaan dan perlindungan data wajib pajak sebagai prioritas utama," ujar Rosmauli meyakinkan.
Komitmen perlindungan data yang sama rencananya akan diterapkan secara ketat dalam pelaksanaan IPI MCAA nanti. Tujuannya agar seluruh proses pertukaran informasi bisa berjalan aman, kredibel, dan tentu saja, sesuai standar internasional.
Jadi, jika semua persiapan ini berjalan optimal, implementasi IPI MCAA pada 2029-2030 diharapkan bisa menguatkan sistem perpajakan nasional. Terutama di era sekarang, di mana aktivitas ekonomi dan kepemilikan aset sudah sedemikian kompleks dan tak terbatas oleh teritori.
Artikel Terkait
Pemerintah Batalkan Target Produksi Nikel dan Batu Bara, Harga Jadi Taruhan
Emas Siap Cetak Rekor Baru, Dipacu Gejolak Politik Global dan Sinyal The Fed
BRI Gerakkan Relawan dan Salurkan Bantuan Langsung untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
Emas Siap Cetak Rekor Baru, Dipacu Ketegangan Timur Tengah dan Venezuela