Jakarta, 18 Desember 2025 – Menjelang libur panjang akhir tahun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli punya imbauan khusus untuk dunia usaha. Ia meminta perusahaan-perusahaan memberi kesempatan pada pekerjanya untuk menerapkan Work From Anywhere atau WFA pada 29 hingga 31 Desember 2025. Intinya, karyawan bisa kerja dari mana saja selama tiga hari itu.
“Kami mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan flexible working arrangement atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere,” ucap Yassierli dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.
Gagasan ini sebenarnya bukan hal baru. WFA atau Flexible Working Arrangement (FWA) sendiri adalah sistem kerja fleksibel yang memberi ruang bagi karyawan untuk mengatur waktu dan lokasi kerjanya. Tujuannya sederhana: produktivitas tetap terjaga, tapi dengan sedikit kelonggaran.
Latar belakang imbauan ini cukup jelas. Pemerintah baru saja memberikan fleksibilitas serupa kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tanggal yang sama. Kebijakan ini dibuat untuk mengurai kepadatan mobilitas masyarakat selama puncak liburan Natal dan Tahun Baru. ASN di pusat dan daerah, termasuk di lingkungan TNI dan Polri, sudah dapat fasilitas ini.
Nah, karena itu, Menaker berharap sektor swasta bisa mengikuti jejak yang baik ini. “Sedang kita siapkan surat edaran yang segera nanti kita akan sampaikan,” ungkapnya, menegaskan bahwa imbauan resmi akan segera turun.
Tapi tentu saja, tidak semua sektor bisa diterapkan sama rata. Imbauan ini tetap mempertimbangkan realitas lapangan. Sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat kemungkinan dikecualikan.
Bayangkan saja, mulai dari rumah sakit, pabrik manufaktur, hotel, pusat perbelanjaan, hingga industri makanan dan minuman. Sektor-sektor esensial seperti itu mungkin tetap membutuhkan kehadiran fisik karyawannya. Begitu juga dengan pabrik yang proses produksinya harus terus berjalan.
Yang tak kalah penting adalah soal hak pekerja. Menaker menegaskan, pelaksanaan WFA ini sebaiknya tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Logikanya, karyawan tetap bekerja, hanya lokasinya yang berbeda. Mereka tetap menjalankan tugas dan kewajiban seperti biasa.
“Terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” kata Yassierli.
Soal pengawasan dan jam kerja pun perlu diatur. Perusahaan diminta membuat pengaturan yang memungkinkan pekerja tetap produktif meski dari lokasi yang jauh.
“Hal yang sama juga berlaku terkait dengan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh yang bekerja secara WFA, kita juga mengimbau untuk diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar tetap bisa bekerja secara produktif,” ujarnya menambahkan.
Jadi, intinya pemerintah mendorong kolaborasi. Libur panjang akhir tahun 2025 yang telah ditetapkan pada 25 Desember (Natal), 26 Desember (cuti bersama), dan 1 Januari 2026 bisa jadi lebih lancar jika mobilitas tidak terkonsentrasi di hari-hari tertentu. Dengan WFA, diharapkan arus mudik dan liburan bisa lebih tersebar, dan pekerja pun bisa sedikit bernapas lega.
Artikel Terkait
IHSG Siang Ini Menguat 0,65 Persen ke 7.102,72, Ditopang Sektor Non-Keuangan
OJK: Arus Dana Asing Keluar Akibat Geopolitik Global, Bukan Fundamental Ekonomi Domestik
IHSG Dibuka Menguat 0,41 Persen ke 7.086, Seluruh Sektor Hijau di Awal Perdagangan
BNI Peringatkan Nasabah soal Modus Penipuan Digital yang Incar Data Sensitif Perbankan