Bagi banyak orang, pinjaman online atau pindar jadi solusi cepat saat butuh dana. Tapi, hati-hati dengan skema cicilannya. Ada pola yang disebut "tadpole" atau kecebong, yang bikin beban pembayaran numpuk di awal. Muhammad Robby, konsumen di Jakarta, merasakan betul dampaknya. Ia kaget bukan main ketika harus melunasi hampir 70 persen dari total utangnya cuma dalam 15 hari pertama setelah cair.
Memang, namanya saja "tadpole" atau kecebong. Bentuk cicilannya mirip: kepala besar, badan mengecil, lalu ekornya meruncing. Intinya, tagihan terberat langsung menghantam di awal masa pinjaman.
Ambil contoh sederhana. Kalau kamu minjam pokok Rp 1 juta dengan bunga Rp 300 ribu, total kewajibanmu Rp 1,3 juta. Nah, dengan skema tadpole untuk cicilan tiga kali, rinciannya bisa begini: pertama bayar Rp 700 ribu, lalu Rp 400 ribu, terakhir Rp 200 ribu. Beban di awal jelas jauh lebih berat.
"Yang 70 persen itu banyak di 15 hari pertama," kata Robby, pria 27 tahun itu.
Robby sudah merasakan skema serupa dari setidaknya tiga platform pindar berbeda. Tenornya tiga bulan, tapi jadwal pembayarannya nggak merata sama sekali.
"Jadi tenor bulan pertama itu 15 hari setelah minjam, bulan ke-2 tepat satu bulan setelahnya, bulan ke-3 itu 45 hari setelah pembayaran bulan ke-2," ungkapnya.
Menurut Robby, ketentuan seperti ini bikin posisi peminjam terjepit. Yang bikin kesal, informasi soal kewajiban bayar 70 persen di awal itu seringkali nggak jelas saat pengajuan.
"Ya mau enggak mau udah kepinjam jadinya terima nasib. Soalnya di pengajuan enggak ada tuh tulisannya di perjanjian 15 hari pertama udah harus bayar 70 persen bunganya," cerita Robby.
“Yang kita tahu kalau pinjam Rp 1 juta, balikinnya Rp 1,26 juta sampai Rp 1,33 juta. Eh ternyata 15 hari pertama sudah harus bayar Rp 890 ribu sampai Rp 920 ribu,” tambahnya.
Ia mengaku pernah protes ke layanan pelanggan. Hasilnya? Malah bikin kecewa.
"Iya pernah, malah dikatain gaptek, padahal sebelum minjam emang enggak ada tulisan apa-apa. Setelah meminjam baru ada tulisan kayak gitu," tuturnya.
Pengalaman pahit serupa dialami Hayati, seorang ibu 55 tahun dari Bogor. Di tahun 2024 lalu, ia terpaksa pinjam Rp 2 juta untuk modal usaha mendesak. Tenornya tiga bulan. Tapi, baru sadar saat cicilan pertama ternyata lebih dari Rp 1 juta.
“Enggak ngeh pas pembayaran bulan pertama. Minjem Rp 2 juta, pas bulan 1 di atas Rp 1 juta nyicilnya. Ibu waktu itu enggak sadar, pas keluar dokumen langsung kebawahin filenya terus tanda tangan, enggak baca lagi,” ujar Hayati.
Hayati sama sekali nggak tahu soal sistem tadpole. Ia pun nggak sempat konfirmasi ke customer service platform yang digunakannya.
Inilah masalahnya. Karakter konsumen pindar seringkali memang tak punya banyak pilihan. Mereka butuh cepat, akhirnya terjerat skema yang memberatkan. Tak jarang, untuk menutupi cicilan awal yang besar, mereka malah meminjam lagi di tempat lain bahkan ke pinjol ilegal dan terperangkap dalam lingkaran utang.
Menanggapi hal ini, OJK sebenarnya sudah mengambil langkah. Skema tadpole sempat dilarang pada September lalu. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan di OJK, menekankan bahwa pihaknya telah membatasi praktik tersebut.
“OJK telah menerapkan langkah mitigasi dengan menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi serta mewajibkan penyelenggara pindar melakukan penilaian kelayakan kredit secara memadai,” jelas Agusman melalui keterangan tertulis.
Menurutnya, skema front-loaded installments seperti tadpole masih boleh, asal mematuhi batasan manfaat ekonomi, transparan ke konsumen, dan memenuhi kualitas pendanaan tertentu. Aturan ini diharapkan bisa melindungi konsumen dan menciptakan iklim usaha pindar yang lebih sehat.
Namun begitu, cerita Robby dan Hayati menunjukkan bahwa di lapangan, praktiknya belum tentu seideal aturan. Transparansi seringkali masih jadi masalah. Bagi peminjam, pesannya jelas: baca dulu, teliti baik-baik, sebelum akhirnya menandatangani perjanjian. Jangan sampai terburu-buru.
Artikel Terkait
IHSG Siang Ini Menguat 0,65 Persen ke 7.102,72, Ditopang Sektor Non-Keuangan
OJK: Arus Dana Asing Keluar Akibat Geopolitik Global, Bukan Fundamental Ekonomi Domestik
IHSG Dibuka Menguat 0,41 Persen ke 7.086, Seluruh Sektor Hijau di Awal Perdagangan
BNI Peringatkan Nasabah soal Modus Penipuan Digital yang Incar Data Sensitif Perbankan