"Kebijakan tersebut mencakup penghentian sementara kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu hasil hutan yang wajib dipenuhi oleh perseroan,"
kata Anwar. Dia berusaha menenangkan dengan menegaskan bahwa izin operasional perusahaan sebenarnya masih tetap berlaku. Hanya saja, dampaknya jelas terasa: produksi mandek, pendapatan pun berpotensi tertunda. Tidak ada yang tahu kapan akses itu akan dibuka kembali. Sekarang, perusahaan hanya bisa pasrah menunggu proses verifikasi dari pemerintah.
Di pasar, sentimen negatif sudah lebih dulu terlihat. Saham INRU melemah tipis 0,8 persen ke level Rp590 di penutupan sesi I. Jika dilihat lebih jauh, dalam tiga bulan terakhir, saham perusahaan produsen kayu ini sudah terpangkas cukup dalam, sekitar 26 persen. Grafiknya jelas menggambarkan kekhawatiran investor.
Kini, semua mata tertuju pada proses verifikasi pemerintah dan bagaimana Toba Pulp Lestari akan merespons tekanan ini. Tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
RUPSLB CBRE Sahkan Rights Issue, Dana Segar untuk Bayar Utang dan Tambah Armada
Ditjen Pajak Hapus Denda, Beri Kelonggaran bagi Korban Bencana di Sumatera
Potret Demografi IKN: Mayoritas Usia Produktif, Ada Warga Berusia 108 Tahun
Saham SMDR Melonjak, Ternyata Ini Sosok di Balik Kendali Samudera Indonesia