“Namun demikian, keputusan untuk melakukan IPO sepenuhnya merupakan pertimbangan dan kebijakan bisnis masing-masing perusahaan. Peran OJK adalah memastikan proses berjalan secara profesional, transparan, serta melindungi kepentingan investor,” tegasnya.
Intinya, OJK ada sebagai fasilitator dan pengawas, bukan pemaksa. Soal kapan eksekusinya, itu kembali ke papan direksi dan kondisi internal perusahaan.
Kalau dirunut, sebenarnya cukup banyak juga BUMN yang sudah go public. Data terakhir menunjukkan ada 37 perusahaan, yang terdiri dari 14 BUMN langsung dan 23 anak usahanya. Enam di antaranya bahkan jadi penggerak utama IHSG. Tapi ya, pasar selalu menunggu kehadiran pemain baru.
Di sisi lain, BEI sendiri sebelumnya sudah angkat bicara. Menurut bursa, IPO BUMN itu memang sangat bergantung pada kesiapan internal perusahaan. Pihak BEI mengaku terus aktif memberikan dukungan dan edukasi, berharap langkah itu bisa mempercepat proses persiapan menuju pasar modal.
Jadi, meski belum ada yang baru muncul, dialog antara otoritas, bursa, dan kalangan BUMN sendiri tampaknya terus berjalan. Semua pihak paham potensinya besar. Tinggal menunggu momentum yang tepat.
Artikel Terkait
Pendapatan Trimegah Sekuritas Melonjak 85% Jadi Rp1,68 Triliun pada 2025
BREN Pacu Kapasitas Panas Bumi, Targetkan Lampaui 1 GW pada 2026
CP Prima Catat Laba Bersih Rp424 Miliar, Naik 32% pada 2025
Laba Bersih INKP dan TKIM Berjalan Berbeda Meski Penjualan Sama-Sama Turun Tipis