SINAR HARAPAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa perusahaan fintech peer-to-peer lending PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) diberikan tambahan waktu hingga Juni 2024 untuk melakukan perbaikan bisnis pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, Akulaku diberi tambahan waktu untuk menyelesaikan beberapa poin yang masih dalam proses perbaikan.
Hingga Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan sekitar 95,13 persen dari seluruh target dalam rencana aksi corrective action.
Baca Juga: Perhatian! JJC Lakukan Perbaikan Jalan dan Sambungan Jembatan Tol Layang MBZ Hingga Bulan Depan
Sebelumnya, pada 5 Oktober 2023, OJK telah memberlakukan pembatasan kegiatan usaha (PKU) terhadap Akulaku karena dinilai kurang melakukan pengawasan pada skema BNPL.
Artikel Terkait
BI Kukuh Pertahankan Suku Bunga Acuan 4,75%, Fokus Jaga Stabilitas Rupiah
BI Teguh di Level 4,75%, Sinyal Stabilitas di Tengah Gejolak Global
United Tractors Pangkas Target Operasional 2025-2026 di Bawah Bayang-Bayang Tekanan Pasar
BEI Hapus Paksa 23 Waran Terstruktur, Perdagangan Dihentikan 28 November