Kisah Lengkap Abdul Muis & Rasnal: Guru Luwu Utara Dipulihkan Presiden Prabowo

- Kamis, 13 November 2025 | 11:05 WIB
Kisah Lengkap Abdul Muis & Rasnal: Guru Luwu Utara Dipulihkan Presiden Prabowo
Kisah Abdul Muis dan Rasnal: Guru di Luwu Utara Dipulihkan Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Pulihkan Status Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat

Status dua guru dari Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, akhirnya dipulihkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Keduanya sebelumnya dipecat setelah membantu rekan guru honorer. Bagaimana kronologi lengkap kasus yang menimpa kedua pendidik ini?

Keputusan Rehabilitasi oleh Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasinya terhadap Abdul Muis dan Rasnal. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Presiden sepulang dari kunjungan ke Australia, tepatnya di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma. Tindakan ini diambil setelah beliau menerima berbagai aspirasi masyarakat dan pihak-pihak yang mendukung pemulihan nama baik kedua guru tersebut.

Akar Permasalahan: Usulan Pembayaran Gaji Guru Honorer

Kasus ini berawal ketika Abdul Muis dan Rasnal mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orang tua murid berpartisipasi dalam pembayaran gaji sepuluh guru honorer. Saat itu, guru-guru non-ASN tersebut diketahui belum menerima gaji selama sepuluh bulan pada tahun 2018.

Abdul Muis menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil rapat resmi antara orang tua siswa dan Ketua Komite Sekolah. Semua keputusan yang diambil murni berasal dari pertimbangan orang tua siswa.

Tuduhan Pungutan Liar dan Bantahan

Abdul Muis dan Rasnal kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh sebuah LSM. Mereka dituduh melakukan pungutan liar (pungli) dan dituding mengancam tidak akan mengikutsertakan siswa dalam ujian semester jika orang tuanya tidak membayar.

Abdul Muis membantah keras tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa bagi siswa yang tidak mampu, pembayaran tersebut digratiskan. Bagi siswa yang memiliki saudara di sekolah yang sama, hanya satu yang diwajibkan membayar. Ia menekankan bahwa tidak ada satu pun siswa yang dilarang mengikuti ujian karena alasan pembayaran, dan semua siswa akhirnya lulus dari SMA Negeri 1, menunjukkan tidak adanya unsur paksaan.

Perjalanan Hukum hingga Vonis Bebas Dibatalkan

Kasus dugaan pungli ini berlanjut dengan penetapan Abdul Muis dan Rasnal sebagai tersangka oleh Polres Luwu Utara. Keduanya kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar pada tahun 2022.

Awalnya, Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas keduanya dari tuduhan tindak pidana korupsi. Namun, putusan bebas ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 50 juta kepada keduanya.

Kekecewaan dan Perasaan Dikriminalisasi

Menanggapi putusan kasasi, Abdul Muis menyanggah tuduhan menerima gratifikasi yang sebelumnya tidak muncul dalam persidangan di tingkat bawah. Sementara Rasnal mengungkapkan perasaannya yang dikriminalisasi. Ia menegaskan bahwa dana komite sekolah dikelola secara transparan dan berdasarkan persetujuan orang tua murid. Pemberhentian mereka sebagai guru dirasakan sangat memberatkan dan tidak menghargai pengabdian mereka di dunia pendidikan.

Dengan keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, status dan nama baik Abdul Muis dan Rasnal akhirnya dipulihkan, mengakhiri perjalanan panjang perjuangan hukum kedua guru dari Luwu Utara ini.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar