OJK meminta perusahaan tersebut untuk memperbaiki proses bisnisnya sesuai dengan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.
Meskipun demikian, OJK mempertimbangkan langkah-langkah signifikan yang telah diambil oleh Akulaku dalam perbaikan bisnisnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkapkan Potensi Investasi IKN kepada Pengusaha Brunei
Agusman menyatakan bahwa OJK memberikan perpanjangan waktu dengan harapan Akulaku dapat mematuhi semua ketentuan yang diberikan untuk menjaga kesehatan industri fintech di Indonesia.
Sementara itu, OJK mencatat bahwa piutang industri pembiayaan tumbuh sebesar 14,14 persen secara tahunan pada November 2023, menjadi Rp467,39 triliun.
Meskipun pertumbuhannya lebih rendah dibandingkan Oktober 2023 yang mencapai 15,02 persen, OJK tetap berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan dan keamanan industri pembiayaan di tanah air.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
INET (Sinergi Inti Andalan Prima) Ekspansi ke Bisnis Perdagangan Peralatan Telekomunikasi
IHSG Naik 6,14%, Saham TRUK Melonjak Lebih dari 100%
Harga CPO Anjlok 6% dalam Seminggu, Pasar Khawatir Produksi Musiman Kalahkan Permintaan
Zyrex Dapat Kredit Rp178,8 Miliar dari Bank Permata untuk Ekspansi