OJK meminta perusahaan tersebut untuk memperbaiki proses bisnisnya sesuai dengan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.
Meskipun demikian, OJK mempertimbangkan langkah-langkah signifikan yang telah diambil oleh Akulaku dalam perbaikan bisnisnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkapkan Potensi Investasi IKN kepada Pengusaha Brunei
Agusman menyatakan bahwa OJK memberikan perpanjangan waktu dengan harapan Akulaku dapat mematuhi semua ketentuan yang diberikan untuk menjaga kesehatan industri fintech di Indonesia.
Sementara itu, OJK mencatat bahwa piutang industri pembiayaan tumbuh sebesar 14,14 persen secara tahunan pada November 2023, menjadi Rp467,39 triliun.
Meskipun pertumbuhannya lebih rendah dibandingkan Oktober 2023 yang mencapai 15,02 persen, OJK tetap berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan dan keamanan industri pembiayaan di tanah air.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Analis: IHSG Berpeluang Lanjutkan Penguatan Jika Bertahan di Atas 8.170
Pizza Hut Indonesia Dirikan Anak Usaha Baru untuk Bisnis Roti dan Akomodasi
Menhub Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 pada 18 Maret
Saham PP Properti Melonjak 10% Usai BEI Cabut Suspensi