OJK meminta perusahaan tersebut untuk memperbaiki proses bisnisnya sesuai dengan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.
Meskipun demikian, OJK mempertimbangkan langkah-langkah signifikan yang telah diambil oleh Akulaku dalam perbaikan bisnisnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkapkan Potensi Investasi IKN kepada Pengusaha Brunei
Agusman menyatakan bahwa OJK memberikan perpanjangan waktu dengan harapan Akulaku dapat mematuhi semua ketentuan yang diberikan untuk menjaga kesehatan industri fintech di Indonesia.
Sementara itu, OJK mencatat bahwa piutang industri pembiayaan tumbuh sebesar 14,14 persen secara tahunan pada November 2023, menjadi Rp467,39 triliun.
Meskipun pertumbuhannya lebih rendah dibandingkan Oktober 2023 yang mencapai 15,02 persen, OJK tetap berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan dan keamanan industri pembiayaan di tanah air.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Bahas Insentif untuk Merger Tiga Anak Usaha Pertamina
Pemerintah Suntik Napas Segar, Bunga KUR Nol Persen untuk Korban Banjir Sumatera
IHSG Sentuh Zona Hijau di Penutupan Akhir Pekan
Di Balik Saham TRIN yang Melonjak 1.261%, Siapa Pengendali Sebenarnya?