Pendapat serupa datang dari Piter Abdullah, Direktur Eksekutif Segara Research Institute. Ia menilai tadpole menempatkan beban yang tidak proporsional.
“Dilarang karena memang sebenarnya itu memang cukup merugikan bagi peminjam ya. Karena kalau kita lihat meaning dari tadpole itu adalah dia kan besar di awalnya,” ujar Piter.
Piter memaparkan, dalam praktiknya tenor pinjaman jadi tidak relevan. Misal, pinjaman berjangka 6 bulan, tapi karena cicilan awal sangat besar, dana itu secara efektif hanya dipakai sekitar setengah tenor saja. Di bulan ketiga, pokoknya mungkin sudah hampir lunas, tapi biaya tetap dihitung untuk periode penuh. Akibatnya, perencanaan keuangan peminjam jadi kacau balau, jauh berbeda dengan kredit bank yang cicilannya tetap dan bisa diprediksi.
Lalu, bagaimana kelanjutannya? Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji lebih dalam soal praktik ini.
“(Pelarangan tadpole?) Masih dilihat lebih lanjut perkembangannya. Kami lihat pendalaman dari hasil kajiannya, nanti kami sampaikan,” kata Mahendra di kompleks Gedung DPR, Jakarta, Kamis lalu.
Jadi, meski peringatan sudah diberikan, nasib skema kecebong ini masih menunggu keputusan final. Yang jelas, bagi calon peminjam, ada baiknya benar-benar mencermati pola cicilan sebelum menyetujui sebuah penawaran pinjaman daring.
Artikel Terkait
Gangguan Pasokan Timur Tengah Ancam Kerek Harga Aluminium
Pajak Rokok DKI Alokasikan Minimal 50% untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Bapanas Pastikan Stok Daging Nasional Melimpah Jelang Idulfitri
Saham Asia Menguat Didorong AI, Waspada Gejolak Harga Minyak