Jumat sore kemarin, dunia keuangan Indonesia dikejutkan oleh sebuah pengumuman. Mirza Adityaswara, sang Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, memutuskan untuk mundur dari posisinya. Kabar pengunduran diri itu disampaikan OJK lewat sebuah keterangan tertulis, tepat pada tanggal 30 Januari 2026.
Dalam pernyataannya, OJK menjelaskan bahwa proses pengunduran diri ini sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK)," tulis OJK.
Meski kehilangan salah satu pucuk pimpinannya, lembaga itu menegaskan bahwa operasional dan kewenangannya untuk mengawasi sektor jasa keuangan tidak akan terganggu. Stabilitas tetap jadi prioritas.
Lantas, siapa sebenarnya Mirza Adityaswara? Pria Surabaya kelahiran 1965 ini bukan nama baru di lingkaran elite keuangan nasional. Dia terpilih sebagai Wakil Ketua DK OJK untuk periode 2022-2027 pada April 2022 silam, tentu setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI.
Jejak kariernya panjang dan berwarna. Lebih dari tiga dekade dihabiskannya di antara gedung-gedung pencakar langit dunia perbankan dan lembaga pemerintahan. Dia mengawali segalanya sebagai dealer di Bank Sumitomo Niaga, itu pun sudah dimulai sejak 1989.
Dari sana, perjalanannya berlanjut. Sempat memegang posisi penting di Bahana Sekuritas, lalu melompat ke Credit Suisse Securities Indonesia sebagai Head of Equity Research. Puncaknya di sektor swasta mungkin saat ia memimpin Mandiri Sekuritas sekaligus menjadi Kepala Ekonom untuk grup besar itu.
Namun, dunia regulasi dan kebijakan rupanya lebih menarik hatinya. Pada 2010, ia beralih ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menjadi salah satu komisioner di sana. Pengalaman itu membawanya ke posisi yang lebih strategis: Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dari 2013 hingga 2019.
Menariknya, selama di BI, ia sudah akrab dengan urusan OJK. Ia pernah ditugaskan sebagai anggota DK OJK ex-officio dari Bank Indonesia, sebuah peran yang membuatnya terlibat dalam mengawasi sinergi antara dua otoritas keuangan terbesar di negeri ini.
Setelah meninggalkan BI, ia masih berkutat di sektor yang sama. Mirza sempat menjadi Tenaga Ahli Menteri Keuangan dan memimpin Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia sebelum akhirnya terpilih ke puncak OJK.
Latar belakang pendidikannya pun solid. Ia menyandang gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia dan meraih gelar master dari Macquarie University di Sydney.
Kini, dengan mundurnya Mirza, satu kursi di pimpinan OJK pun kosong. Pertanyaannya, apa yang akan terjadi selanjutnya? Proses suksesi tentu akan berjalan sesuai aturan. Namun, kepergian seorang figur dengan segudang pengalaman seperti Mirza pasti meninggalkan jejak. Kita tunggu saja perkembangan berikutnya.
Artikel Terkait
Laba Bersih PTBA Melonjak 104,8 Persen di Kuartal I-2026 Meski Pendapatan Stagnan
Paradise Indonesia (INPP) Cetak Laba Rp44 Miliar di Kuartal I-2026, Segmen Komersial Jadi Motor Pertumbuhan
Wall Street Beragam di Tengah Reli Bulanan, S&P 500 dan Nasdaq Catat Kenaikan Terbaik Sejak 2020
Wall Street Berakhir Campur Aduk, S&P 500 Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak 2020