Mulai besok, nasib saham Moratelindo berubah. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mencabut status papan pemantauan khusus untuk saham PT Mora Telematika Indonesia Tbk, atau MORA. Artinya, perdagangan saham emiten telekomunikasi ini tak lagi dibatasi dengan skema full-call auction (FCA). Saham MORA kini bisa ditransaksikan secara normal di pasar reguler, seperti saham-saham pada umumnya.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI. Melalui pengumuman resmi yang dirilis Selasa (9/12/2025), Fahmi menegaskan waktu berlakunya perubahan ini.
"Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 10 Desember 2025,"
ujarnya.
Alasan BEI menempatkan MORA di papan khusus sebelumnya adalah karena saham itu memenuhi kriteria nomor 10. Aturannya jelas: saham yang kena suspensi lebih dari satu hari gara-gara aktivitas perdagangan tertentu, harus pindah ke papan FCA. Nah, sekarang hukuman itu dicabut.
Artikel Terkait
IHSG Tergelincir 80 Poin, Sentimen Negatif Gempur Pasar
Air Borneo Siap Terbang, Sambungkan Sarawak dan Ibu Kota Nusantara
IHSG Tergelincir 80 Poin, Lotte Chemical Anjlok 15%
Ekspor Perikanan Tembus USD 5 Miliar, ASEAN Jadi Pasar Andalan