Menyambut Idulfitri tahun ini, PT TASPEN punya imbauan khusus. Bagi para peserta, mitra kerja, dan rekan perusahaan, mereka meminta untuk tidak memberikan hadiah atau bingkisan apa pun baik itu parsel atau bentuk lainnya kepada para karyawan TASPEN dan anak perusahaannya.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Intinya, perusahaan ingin menjaga integritas dan tata kelola yang baik. Di sisi lain, ini juga upaya mencegah munculnya konflik kepentingan yang bisa mengganggu profesionalisme.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan hal itu. Menurutnya, kebijakan ini selaras dengan standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2025 yang sudah mereka terapkan.
Tak cuma itu, TASPEN juga mengajak masyarakat dan semua pihak untuk ikut menjaga lingkungan kerja yang transparan. Komitmen ini sebenarnya merujuk pada aturan terbaru dari KPK, yaitu Peraturan Nomor 1 Tahun 2026, yang mengubah ketentuan soal pelaporan gratifikasi. Regulasinya memang diperketat mekanisme pelaporan dan pengendalian dibuat lebih solid demi tata kelola yang berintegritas.
Nah, kalau masyarakat menemukan oknum TASPEN yang meminta atau menerima hadiah terkait jabatannya, lapor saja. Perusahaan sudah sediakan kanal Whistleblowing System (WBS) untuk menampung pengaduan.
Caranya bisa lewat email [email protected], SMS atau WhatsApp ke 08111446666, atau langsung via website wbs.taspen.co.id. Tenang, identitas pelapor dijamin rahasia. Perlindungan bagi pelapor jadi prioritas.
Artikel Terkait
Kapolda Metro Jaya Tegaskan Penyelidikan Penyiraman KontraS Gunakan Metode Ilmiah
Trauma Kucing Mati di Titipan, Pemudik Pilih Bawa Hewan Peliharaan Langsung ke Kampung Halaman
Iran Tantang Trump Kirim Kapal Perang ke Teluk Persia, Klaim Kendali Penuh Selat Hormuz
Proses Pengukuran Tanah Sengketa Hotel Sultan Dimulai, Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Pengadilan